Over Kredit Rumah: Semua yang Harus Anda Ketahui tentang Biaya dan Syaratnya

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Over Kredit Rumah: Semua yang Harus Anda Ketahui tentang Biaya dan Syaratnya, Sebagai berikut:

Impian memiliki hunian sendiri kini bisa diwujudkan dengan cara over kredit rumah yang tidak mengharuskan sahabat membayar harga jual penuh.Sistem over kredit bukanlah hal baru dalam kegiatan jual beli rumah di Indonesia. Beberapa bank di Indonesia menyediakan pelayanan over kredit dengan skema KPR.

Selain menjadi hunian, pembelian rumah bisa menjadi investasi properti tersendiri yang dapat menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Agar memahami cara over kredit rumah dengan lebih baik, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Over Kredit Rumah?

Over kredit rumah adalah sistem pembelian aset berupa properti di mana debitur awal memindahtangankan kredit kepada debitur baru.Sederhananya, cara over kredit rumah mengharuskan pembeli untuk membayar angsuran yang belum lunas dari pemilik properti sebelumnya.Pada umumnya, praktik pengalihan kredit kepada satu pihak ke pihak lainnya tersebut melibatkan pihak bank dan notaris.

Syarat Over Kredit Rumah

Untuk mencoba cara over kredit rumah, ketahui syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar.Pembeli harus memiliki pendapatan tetap dan melengkapi persyaratan kredit yang diminta dari bank. Biasanya syaratnya hampir serupa dengan pengajuan KPR awal.Seluruh pihak terlibat, yaitu pembeli, penjual, dan bank, perlu bertatap muka untuk melakukan perjanjian dan mencapai kesepakatan.Adapun syarat over kredit rumah yang perlu dipenuhi oleh pembeli dan penjual dibedakan menjadi berikut:

Dokumen Pengajuan Over Kredit Pembeli

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pembeli ketika mengajukan over kredit rumah adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
  • Akta Nikah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Kerja.
  • Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
  • Slip gaji selama tiga bulan terakhir.

Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual

Penjual juga perlu menyediakan dokumen rumah dan identitas diri agar bisa diperiksa oleh pihak debitur baru dan pihak ketiga. Berikut adalah rincian dokumennya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi sertifikat rumah.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Fotokopi akad pembiayaan.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.
  • Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.
  • Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.
  • Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.
  • Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Biaya Over Kredit Rumah

Terdapat beberapa biaya yang perlu dibayarkan dalam proses over kredit rumah. Berikut adalah rinciannya:

  • Biaya Pemesanan: Biaya awal yang merupakan jaminan kepada penjual.
  • Down Payment (DP): Uang muka yang dibayarkan kepada pihak bank.
  • Angsuran: Biaya angsuran beserta bunga dan penalti dari bank.
  • Pajak dan Biaya Administrasi: Berbagai pajak dan biaya terkait dengan over kredit.

Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah

Ketika berbicara tentang jual beli properti, penerapan cara over kredit rumah merupakan pilihan yang memiliki keuntungan dan kerugian dilihat dari kebutuhan dari pemilik barunya.Berikut adalah masing-masing keuntungan dan kerugian over kredit rumah yang perlu dipertimbangkan:

Keuntungan Over Kredit Rumah

Bagi yang ingin memiliki hunian baru dengan budget terbatas, over kredit bisa menjadi solusi tepat yang menawarkan beberapa keuntungan berikut:

  • Angsuran atas nama sendiri yang dilindungi bank.
  • Harga rumah yang cenderung lebih murah.
  • Bunga yang dibayar lebih sedikit.
  • Bisa langsung balik nama sertifikat rumah.
  • Tidak perlu mencari biaya pembangunan.

Kerugian Over Kredit Rumah

Selain menguntungkan, over kredit rumah memiliki beberapa hal yang berpotensi menjadi masalah bagi pemilik rumah baru.Aset dan kredit yang bermasalah bisa memunculkan isu pembayaran nantinya yang menjadi tanggung jawab kreditur baru.Baik itu dari pembayaran kredit yang macet, penipuan, ataupun masalah sengketa bisa terjadi apabila kreditur baru tidak waspada.

Cara Over Kredit Rumah

Agar penerapan cara over kredit rumah dilakukan dengan aman, maka pihak bank dan notaris perlu melakukan tatap muka secara langsung dengan pihak penjual serta pembeli.Berikut adalah penjabaran tata cara over kredit rumah di bank dan di notaris secara ringkas:

Cara Over Kredit Rumah di Bank

Agar kepemilikan rumah berpindah tangan melalui prosedur over kredit di bank bisa berjalan dengan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait proses over kredit.
  2. Kunjungi bank terdekat dengan debitur lama.
  3. Sampaikan kebutuhan over kredit kepada pihak kredit administrasi.
  4. Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
  5. Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  6. Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu.
  7. Setelah disetujui, debitur baru dan debitur lama bisa membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah.
  8. Bank akan melakukan balik nama sertifikat dan menjadi pemilik baru sekalipun sertifikat ditahan oleh bank.

Cara Over Kredit Rumah di Notaris

Selain di bank, debitur baru dan debitur lama bisa melanjutkan prosedur over kredit rumah melalui notaris.Namun sertifikat rumah tidak bisa dibalik nama terlebih dahulu meskipun proses permohonan akan menjadi lebih cepat.Jika ingin melakukan cara over kredit rumah di notaris, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Debitur baru dan debitur lama menyepakati notaris yang dipercaya.
  3. Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
  4. Notaris akan men menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
  5. Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
  6. Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait over kredit.
  7. Akta yang telah disalin akan diberikan kepada bank.

Demikian pembahasan seputar cara over kredit rumah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan di hadapan pihak bank dan notaris.Kepemilikan properti dengan cara over kredit rumah merupakan bentuk kemudahan finansial yang bisa dimanfaatkan oleh sahabat di tengah harga properti yang semakin meningkat.Jika membutuhkan tambahan dana cepat untuk membayar biaya over kredit, layanan Pinjaman Serbaguna dari Pegadaian bisa menjadi solusi tepat.

Dapatkan pinjaman hingga Rp100 juta untuk keperluan pemenuhan pengalihan kredit rumah dengan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor.Tenang saja, kendaraan masih bisa digunakan selama periode pinjaman. Pembayaran bisa diangsur dengan cicilan tetap per bulan dan sewa modal yang terjangkau.Tertarik mengajukan Pinjaman Serbaguna? Yuk, ajukan permohonan pinjaman langsung ke outlet Pegadaian terdekat atau langsung melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Over Kredit Rumah: Semua yang Harus Anda Ketahui tentang Biaya dan Syaratnya, semoga bermanfaat.