Pajak Baru, Langganan Spotify di Prancis Naik: Ini yang Harus Kamu Ketahui

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Pajak Baru, Langganan Spotify di Prancis Naik: Ini yang Harus Kamu Ketahui, Sebagai berikut:

Spotify, layanan streaming asal Swedia, pada Kamis 7 Maret mengumumkan akan meningkatkan harga langganan di Prancis karena adanya pajak baru, yang menurutnya gagal mencapai tujuan yang dimaksudkan.Pemerintah tahun lalu memutuskan, mulai tahun ini, untuk memberlakukan pajak sebesar 1,2% dari pendapatan perusahaan-perusahaan streaming di Prancis untuk membantu pendanaan penciptaan musik.

“Sementara Spotify sangat berusaha untuk mendorong pemerintah untuk menghindari penambahan pajak ini, sayangnya mereka memutuskan untuk melanjutkannya,” kata grup Swedia itu dalam sebuah pernyataan. “Secara jelas, semua pengguna Prancis akan melihat biaya langganan mereka naik. Pengguna Prancis sekarang akan membayar langganan tertinggi di seluruh Uni Eropa.”Spotify mengatakan akan mengumumkan sejauh mana kenaikan harga pada tahap selanjutnya. Dalam pernyataannya, Spotify mengatakan bahwa pajak tersebut keliru dan tidak akan membantu penciptaan musik.

“Ia hanya akan mengorbankan pendengar dan menciptakan perantara tambahan: CNM,” katanya, merujuk pada Centre National de la Musique (CNM) Prancis.Pajak tersebut, yang diharapkan pemerintah akan mengumpulkan sekitar 15 juta euro (Rp 256,7 miliar) tahun ini, akan berkontribusi pada dukungan CNM terhadap industri musik, termasuk membantu para artis muda dan artis Prancis yang mencoba untuk berhasil di luar negeri.

Kepala CNM, Jean-Philippe Thiellay, menolak kritik Spotify. “Pajak tersebut tidak akan membiayai CNM, yang operasinya dijamin oleh negara, tetapi akan membiayai penciptaan dan keberagaman,” kata Thiellay kepada radio France Musique dalam wawancara tahun lalu. “100% dari pajak ini akan disuntikkan kembali ke sektor tersebut.”

Demikian kami sampaikan informasi tentang Memahami Pajak Baru, Langganan Spotify di Prancis Naik: Ini yang Harus Kamu Ketahui, semoga bermanfaat.