Panduan Biaya Mengubah AJB ke SHM Terbaru 2024

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Panduan Biaya Mengubah AJB ke SHM Terbaru 2024, Sebagai berikut:

Urusan legalitas menjadi salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan saat membeli rumah, karena keberadaan dan kelengkapannya bisa membuat kedudukan properti semakin kuat dimata hukum serta mempengaruhi nilai jual. Salah satu jenis legalitas rumah adalah Akta Jual Beli (AJB), dokumen ini merupakan salah satu bentuk bukti pembelian rumah, agar lebih memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, AJB bisa diubah ke Sertifikat Hak Milik (SHM), Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin mengubah AJB ke SHM berikut ini caranya.

Apa Itu AJB?

AJB adalah bukti sah pembelian properti, pembuatan AJB ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apa Itu SHM?

Sementara SHM adalah sertifikat kepemilikan atas tanah atau properti, jenis sertifikat ini memiliki kekuatan hukum tertinggi, berbeda dengan jenis sertifikat yang lain, status kepemilikan di SHM tidak perlu diperpanjang, bisa diwariskan dan dapat digadai. Karena keistimewaan ini lah, disarankan jika Anda saat ini hanya memiliki legalitas dalam bentuk AJB disarankan untuk mengubahnya ke SHM.

Syarat Mengubah AJB ke SHM 

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Akta Jual Beli
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Surat Bebas Sengketa Tanah dari Kelurahan

Cara Mengubah AJB ke SHM 

Datang ke Kantor BPN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kantor BPN, di sana Anda bisa langsung datang ke loket pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan SHM, jangan lupa untuk menyertakan beberapa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Jual Beli dan lain sebagainya.

Proses Pengukuran

Setelah berkas diterima oleh pihak BPN, langkah selanjutnya mereka akan melakukan pengukuran tanah di rumah Anda. Untuk itu jangan lupa untuk memberikan alamat lengkap rumah saat mengajukan permohonan, agar petugas pengukuran BPN menemukan rumah Anda dengan mudah.

Pengesahan Surat Ukur

Setelah melakukan pengukuran, petugas BPN akan melakukan pemetaan dan pencetakan luas rumah Anda dan kemudian mereka akan membuat surat ukur dan mengesahkannya.

Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Langkah selanjutnya petugas BPN akan menerbitkan SK Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik dan kemudian SHM ini bisa langsung diambil di lokasi kantor BPN tempat Anda mendaftar.

Biaya Ubah AJB ke SHM

Biaya ubah AJB ke SHM pada dasarnya dibagi menjadi beberapa tahapan, contohnya untuk pengurusan SHM di daerah DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi, maka perinciannya sebagai berikut.

  • Biaya pengukuran : Rp 124.000
  • Biaya Panitia : Rp 354.000
  • Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
  • Total Biaya : Rp 528.000

Lama Pembuatan SHM

Lama pembuatan SHM sendiri rata-rata memakan waktu 3 bulan.

Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan

  1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengubahan AJB menjadi SHM? Pengubahan AJB menjadi SHM rata-rata memakan waktu 3 bulan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Panduan Biaya Mengubah AJB ke SHM Terbaru 2024, semoga bermanfaat