Panduan Lengkap: Biaya dan Cara Membuat Sertifikat Tanah/Rumah

Bersama ini kami sampaikan informasi Panduan Lengkap: Biaya dan Cara Membuat Sertifikat Tanah/Rumah, Sebagai berikut:

Jangan pernah meremehkan urusan legalitas rumah, karena keberadaannya sangat penting. Karena selain dapat memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang dimiliki, keberadaan dokumen tersebut juga dapat menentukan nilai jual rumah.Berbicara mengenai legalitas rumah, tentu ada baiknya jika berbicara mengenai sertifikat tanah atau rumah. Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara membuatnya, berikut ini adalah Syarat Membuat Sertifikat Tanah atau Rumah beserta Biayanya :

Cara Membuat Sertifikat Tanah 

Sebelum Anda membuat sertifikat tanah, Anda disarankan untuk menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti :

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
  • Membawa bukti perolehan tanah
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

Datang ke Kantor BPN Wilayah

Tahap pertama, anda datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana anda tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian Anda pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

Proses Pengukuran

Kemudian petugas BPN akan melaksanakan proses pengukuran tanah, dalam proses ini pemohon harus ada untuk mendampingi. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantah lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI.

Pembayaran Pendaftaran SK Hak

Kemudian Anda diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian Anda sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah.

Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebenarnya waktu pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah tersebut, cotohnya seperti :

38 hari untuk :

  • Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas kurang dari 2.000 meter pesegi

57 hari untuk :

  • Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektar
  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 2.000 meter persegi hingga 5000 meter persegi

97 hari untuk :

  • Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi

Biaya Membuat Sertifikat Tanah/Rumah

Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah sebenarnya tergantung dari lokasi, peruntukan dan luas tanah, contohnya seperti biaya pembuatan sertifikat tanah seluas 100 meter dengan lokasi di DKI Jakarta maka biayanya adalah :

  • Biaya pengukuran : Rp 124.000
  • Biaya Panitia : Rp 354.000
  • Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
  • Total Biaya : Rp 528.000

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online 

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat sertifikat tanah secara online menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku

Langkah pertama adalah mengunduh Aplikasi Sentuh Tanahku dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store (untuk perangkat Android) atau App Store (untuk perangkat iOS). Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi dan tepercaya.

2. Daftar atau Masuk

Setelah mengunduh aplikasi, buka dan daftar akun jika Anda belum memiliki akun. Jika Anda sudah memiliki akun, cukup masuk dengan kredensial yang telah Anda buat sebelumnya.

3. Inisialisasi Permohonan

Pada tampilan awal Aplikasi Sentuh Tanahku, Anda akan menemukan opsi untuk menginisialisasi permohonan pembuatan sertifikat tanah. Klik atau ketuk opsi ini untuk memulai.

4. Isi Informasi Pribadi dan Data Lahan

Anda akan diminta untuk mengisi informasi pribadi Anda, seperti nama, alamat, dan nomor identitas. Selanjutnya, masukkan data terkait lahan, seperti lokasi, luas tanah, dan nomor tata letak.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan Anda mengunggah dokumen-dokumen penting seperti surat kepemilikan sebelumnya, rencana tata ruang, dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) jika diperlukan.

6. Pembayaran Biaya Administrasi

Pembuatan sertifikat tanah biasanya memerlukan pembayaran biaya administrasi. Aplikasi ini biasanya menyediakan opsi untuk melakukan pembayaran secara online melalui berbagai metode pembayaran yang telah disediakan.

7. Verifikasi dan Penilaian

Tim Sentuh Tanahku akan melakukan verifikasi data dan penilaian lahan berdasarkan dokumen yang Anda unggah. Proses ini memerlukan waktu tertentu, jadi pastikan Anda tetap memonitor status permohonan Anda melalui aplikasi.

8. Penandatanganan Elektronik

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani dokumen secara elektronik melalui aplikasi ini.

9. Terima Sertifikat Tanah Digital

Setelah penandatanganan dokumen selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah dalam format digital melalui aplikasi. Pastikan Anda menyimpannya dengan baik dan membuat salinan cadangan.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Jika Anda kesulitan untuk membuat sertifikat tanah secara mandiri, Anda bisa membuat sertifikat tanah melalui notaris. Berikut tahapan membuat sertifikat tanah melalui notaris.

  • Datang ke kantor BPN sesuai dengan kota tempat properti Ada berada
  • Notaris kemudian akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN sesuai dengan nama pemilik properti
  • Nama pemilik properti akan ditulis pada halaman buku tanah sebagai pemilik sah properti.
  • Proses pembuatan sertifikat tanah ini akan berlangsung selama 14 hari

Tujuan Membuat Sertifikat Tanah / Rumah

Berdasarkan Pasal 3 dan 4 dalam PP No 24 Tahun 1997, tujuan pembuatan sertifikat tanah atau rumah adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lainnya yang terdaftar. Untuk itu kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data – data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Panduan Lengkap: Biaya dan Cara Membuat Sertifikat Tanah/Rumah, semoga bermanfaat