Perpanjang SKCK 2024 dengan Syarat Sederhana dan Biaya yang Terjangkau

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Perpanjang SKCK 2024 dengan Syarat Sederhana dan Biaya yang Terjangkau, Sebagai berikut:

Bagaimana syarat perpanjang SKCK, biaya, dan caranya? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk mengetahui seseorang tersebut tidak memiliki catatan kriminalitas.

Selain itu, SKCK juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan dan juga kepentingan lainnya. Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri, dan juga secara online.SKCK yang sudah diterbitkan oleh kepolisian masa berlakunya adalah selama enam bulan sejak tanggal dokumen tersebut dikeluarkan. Jika sudah melewati masa 6 bulan tersebut, masyarakat dapat melakukan perpanjang melalui online maupun kantor kepolisian terdekat.Lalu bagaimana syarat perpanjangan, biaya, serta caranya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Perpanjang SKCK

Untuk syarat perpanjang SKCK, kamu harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan, yaitu:

  • Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
  • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 berjumlah tiga lembar

Berapa Biaya Perpanjang SKCK?

Biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK sama, yaitu Rp30.000. Biaya tersebut sesuai dengan:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
  • Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, Polsek tidak dapat melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melengkapi administrasi CPNS maupun PNS.SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara juga tidak dapat diterbitkan oleh Polsek.

Cara Perpanjang SKCK

Terdapat dua cara untuk memperpanjang SKCK dengan pergi ke kantor kepolisian sesuai dengan alamat KTP dan secara online, berikut ini caranya:

Perpanjang SKCK secara Online

Untuk kamu yang tidak sempat atau tidak memiliki waktu, kamu dapat perpanjang SKCK secara online.

  • Cara pertama, kunjungi laman https://skck.polri.go.id/.
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK.
  • Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK.
  • Datang ke loket pelayanan Polsek, Polda, atau Polres dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen pembuatan SKCK.
  • Kamu sebagai pemohon dapat membayarkan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000.
  • Setelah itu, kamu akan diberikan kuitansi pembayaran dan akan mendapatkan nomor antrian pencetakan SKCK.
  • Terakhir, SKCK yang sudah diterbitkan akan diserahkan dan kamu juga dapat meminta untuk dilegalisir, jika diperlukan.

Perpanjang SKCK secara Langsung atau Offline

  • Siapkan dokumen syarat seperti yang disebutkan di atas.
  • Lalu, pergi ke kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerjanya, yaitu Senin – Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
  • Setelah itu, serahkan dokumen ke loket. Kemudian, identitas pemohon akan dicatat oleh petugas.
  • Petugas dapat memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan melakukan penelitian kesesuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon SKCK akan diproses jika dokumen sudah lengkap, namun jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan.
  • SKCK dapat diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dari pemohon dan dokumen yang dibawa juga sudah lengkap.
  • Pemohon membayar biaya pembuatan atau perpanjangan sebesar Rp30.000 kepada petugas kepolisian di tempat setelah SKCK diterbitkan.

Sekian informasi mengenai perpanjangan SKCK, mulai dari syarat, biaya, hingga tata caranya. Apabila bisa melakukan perpanjangan secara online maka akan lebih disarankan agar menghemat waktu dan juga tenaga.Dapatkan informasi menarik dari artikel Moxa lainnya. Download aplikasi Moxa untuk memudahkan kamu menikmati berbagai fiturnya. Nikmati kemudahan untuk mengajukan kredit dan pinjaman, beli asuransi, dan berinvestasi hanya dengan satu aplikasi.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Perpanjang SKCK 2024 dengan Syarat Sederhana dan Biaya yang Terjangkau, semoga bermanfaat.