Prosedur dan Biaya Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Prosedur dan Biaya Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum, Sebagai berikut:

Apakah masa berlaku SIM B1 atau SIM B umu Anda sudah habis? Yuk, simak syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum berikut ini.

SIM B1 adalah salah satu surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku, masa berlaku SIM ialah lima tahun. Apabila sudah lima tahun, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan.Kini perpanjangan bisa dilakukan dengan cara datang ke Satpas atau dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Online Sinar. Berikut selengkapnya.

Syarat Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum

SIM memiliki beberapa jenis dan golongan yang diatur oleh peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat izin mengemudi. Salah satunya adalah pengaturan kepemilikan SIM B, yang diperuntukan untuk kendaraan berniaga dengan berat di atas 3,5 ton yaitu B1, dan untuk B2. SIM B tersebut diperuntukan untuk pengemudi kendaraan yang ditarik atau trailer.

Mau tau gimana cara perpanjangan SIM B1 dan B umum? Berikut selengkapnya.

Sebelum melakukan pencarian lebih jauh, alangkah baiknya untuk Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM B. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

  • SIM B1 atau SIM B umum yang akan diperpanjang. Apabila SIM hilang maka Anda harus membuat SIM baru.
  • Fotokopi SIM B1 sebanyak dua lembar
  • Fotokopi KTP asli sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  • Lulus tes psikologi
  • Mengisi formulir

Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum Offline dan Online

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurus perpanjangan SIM B1 dan SIM B Umum secara offline (datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas).

  • Datanglah ke satpas pada pagi hari dan hari kerja. Jangan lupa membawa pulpen
  • Langsung menuju loket formulir (dibuka jam 08.00)
  • Setelah itu, kunjungi loket kesehatan untuk melakukan cek kesehatan yang berupa tes buta warna dan tekanan darah.
  • Berikan hasil tes kesehatan, salinan KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM
  • Setelah ini, Anda akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih
  • Mintalah formulir pengajuan perpanjangan SIM B1 atau SIM B Umum di loket pendaftaran. Isi formulir tersebut secara lengkap, jika ada yang kurang paham silahkan tanyakan ke petugas di sekitar
  • Tunggu hingga petugas memanggil Anda untuk masuk ke dalam ruang rekam. Di sini, Anda akan diminta foto, tanda tangan, dan sidik jari untuk keperluan SIM B yang baru
  • Tunggu dan ambil SIM B1 atau SIM B Umum yang telah Anda perpanjang setelah kamu dipanggil oleh petugas
  • Siapkan dokumen yakni KTP, nomor handphone, dan alamat email
  • Download aplikasi SINAR di Google PlayStore atau AppStore
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, nomor handphone, dan alamat email yang aktif
  • Klik menu SIM dan pilih pernjangan SIM
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM
  • Tunggu karena Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda masukkan. Apabila data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM bisa dicetak.
  • SIM siap dikirim ke alamat Anda atau Anda bisa juga mengambilnya di Satpas

Biaya Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM B sekitar Rp80.000, ditambah asuransi Rp30.000 dan tes kesehatan Rp25.000. Sehingga, total biaya perpanjang SIM B adalah sekitar Rp135.000.

Itulah dia cara perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum. Dengan memiliki SIM, tak hanya Anda akan merasa aman di jalan namun juga Anda akan dimudahkan apabila ingin membeli asuransi kendaraan. Manfaat memiliki asuransi kendaraan bermotor di antaranya melindungi kendaraan Anda dari terjadinya risiko kerugian, kerusakan atau kehilangan atas kendaraan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Prosedur dan Biaya Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum, semoga bermanfaat