Rincian Biaya Terbaru Jual Beli Tanah

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Rincian Biaya Terbaru Jual Beli Tanah, sebagai berikut:

Di dalam proses jual beli tanah tentunya ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan di luar harga tanah yang telah disepakati. Dan beberapa tersebut ada yang dilimpahkan pada pembeli dan ada pula yang dilimpahkan ke pihak penjual.

Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Pengecekan sertifikat tanah pada umumnya dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah sertifikat tanah yang diperjual belikan memang asli diterbitkan oleh BPN. Untuk biaya pengecekannya sendiri tergantung dari jumlah informasi yang diperlukan, tetapi umumnya relatif terjangkau, hanya Rp50 ribu per sertifikat jika datang langsung ke Kantor BPN, Namun jika menggunakan jasa pihak ketiga (notaris), biayanya mulai Rp100 ribuan hingga Rp300 ribuan.

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bukan oleh notaris. Biaya pembuatan AJB di PPAT berbeda-beda untuk tiap daerah. Namun umumnya, tak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta (berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 tahun 2021). Sebelumnya, biaya dibatasi tidak boleh melebihi 5% dari harga transaksi.

Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual

Dalam proses jual beli tanah, pihak penjual akan dikenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Biaya PPh adalah 2,5% dari harga transaksi dan patokan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Namun, terdapat beberapa kasus yang membuat penjual tidak dikenai PPh, yakni apabila nilai transaksi lebih rendah dari Rp60 juta, penjualan dilakukan dalam rangka pembebasan tanah untuk kepentingan umum, hibah kepada keluarga sedarah, dan warisan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) untuk Pembeli

BPHTB adalah jenis biaya yang akan ditanggung oleh pembeli. Besarnya BPHTB yang dikenakan pada pembeli adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP). NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, sedangkan NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara regional dan bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan lainnya. Namun, berdasarkan UU No. 28 tahun 2009, besaran NPOPTKP ditetapkan paling rendah Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Biaya Pendaftaran Peralihan Hak (Balik Nama) Tanah

Biaya balik nama adalah biaya tambahan yang akan dikeluarkan oleh pembeli ketika pendaftaran peralihan hak di BPN. Rumus menghitung biaya balik nama sertifikat ini adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000) dan masih berlaku hingga detik ini. Misalnya, pembeli bidang tanah seluas 1.000 m2 dengan harga Rp500.000 per m, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN sebesar Rp500.000. Apabila dilakukan lewat notaris, biayanya rata-rata 2% dari nilai transaksi, dengan tambahan 0,5% hingga 1% dari total transaksi.

Biaya Jual Beli Tanah

Komponen Biaya Kisaran Biaya
Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah Rp50.000 per sertifikat yang dicek (atau mulai Rp100.000 jika memakai jasa notaris)
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli PPAT Transaksi < Rp500 juta : maksimal 1%
Transaksi > Rp500 juta – Rp1 miliar : maksimal 0,75%
Transaksi > Rp1 miliar – Rp2,5 miliar : maksimal 0,5%
Transaksi > Rp2,5 miliar : maksimal 0,25%
Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penjual 2,5% dari harga transaksi
BPHTB 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Pendaftaran : Rp50.000
Pengurusan : Tergantung nilai tanah

Jika ditinjau dari keabsahan jual beli tanah dari Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, Jual beli tanah yang dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau jual beli dengan akta autentik yang disahkan oleh pejabat berwenang. Hal tersebut sesuai dengan PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 37 angka 1 yang menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.

Demikian kami sampaikan informasi Tentang Rincian Biaya Terbaru Jual Beli Tanah, semoga bermanfaat.