SIM Online: Solusi Modern atau Masalah Baru? Analisis Mendalam di Sini

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang SIM Online: Solusi Modern atau Masalah Baru? Analisis Mendalam di Sini, Sebagai berikut:

Hadirnya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pasti akan memudahkan masyarakatBerikut ini adalah ulasan mengenai langkah-langkah yang dibutuhkan, persyaratan, hingga biayanya.Hadirnya layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pasti akan memudahkan masyarakat (Foto: Carmudi)Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang pengemudi kendaraan bermotor ketika hendak melintas di jalan raya.Salah satunya adalah memiliki SIM sebagai bukti keahliannya mengendarai suatu jenis kendaraan.

Sebabnya dalam proses pembuatan SIM itu sendiri berisi sejumlah tes yang harus dijalani oleh pemohon.Menengok beberapa tahun ke belakang, proses pembuatan SIM belum bisa dilakukan secara online.Oleh karena itu masyarakat harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS). Permasalahannya ialah proses pembuatan SIM dilakukan oleh banyak orang dan memakan waktu yang tak sedikit.

Dengan begitu masyarakat kerap harus mengantre selama berjam-jam untuk menyelesaikan prosesnya.Permasalahan inilah yang tampaknya ingin dipecahkan oleh kehadiran layanan pembuatan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.Namun, dengan adanya platform digital ini bukan berarti proses pembuatan SIM dapat dilakukan dengan cara yang sepenuhnya instan.Tetap ada prosedurnya, mulai dari tes kesehatan hingga ujian teori dan praktik.

Dasar Hukum dan Jenis-Jenis SIM

Salah satu dasar hukum mengenai SIM di Indonesia adalah Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Regulasi tersebut mengatur segala hal termasuk jenis-jenis SIM terbaru yang berlaku di Indonesia.

  • SIM A: Mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan bobot maksimum 3.500 kg
  • SIM A Umum: Mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan bobot maksimum 3.500 kg
  • SIM BI: Mobil bus perorangan atau mobil barang perorangan dengan bobot di atas 3.500 kg
  • SIM BI Umum: Mobil bus umum dan mobil barang umum dengan bobot di atas 3.500 kg
  • SIM BII: Kendaraan alat berat atau kendaraan penarik perseorangan dengan bobot gandengan lebih dari 1.000 kg
  • SIM BII Umum: Kendaraan alat berat atau kendaraan penarik umum dengan bobot gandengan lebih dari 1.000 kg
  • SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc
  • SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik
  • SIM CII: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik
  • SIM D: Kendaraan disabilitas yang setara dengan SIM C
  • SIM DI: Kendaraan disabilitas yang setara dengan SIM A

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan

Selain itu, publik juga perlu mengetahui biaya pembuatan SIM yang regulasinya bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM BI: Rp120.000
  • SIM BII: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM CI: Rp100.000
  • SIM CII: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM DI: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Regulasi yang sama juga mengatur tentang biaya perpanjangan SIM. Untuk hal itu nominalnya sedikit lebih murah.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM BI: Rp80.000
  • SIM BII: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM CI: Rp75.000
  • SIM CII: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Persyaratan Pembuatan SIM

Seseorang bisa mendapatkan SIM yang diajukannya setelah lulus pada tiga aspek, terdiri dari usia, administrasi, kesehatan, dan ujian.

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI Umum
  • 23 tahun untuk SIM BII Umum

Sementara itu untuk persyaratan administrasi yang paling utama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik utamanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI).Sementara itu bagi warga asing disebut harus memiliki dokumen keimigrasian tertentu.

Proses Pembuatan SIM Online

Proses pembuatan SIM online dapat dilakukan menggunakan aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android ataupun iOS.Untuk mengunduhnya silakan klik tautan berikut ini, Android atau iOS.Kemudian jika mengacu pada halaman resminya aplikasi tersebut, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan pembuatan SIM online:

  1. Unduh aplikasinya dan lakukan verifikasi data. Pada tahap ini masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan (E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes pas foto, foto tanda tangan di atas kertas putih polos).
  2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Selanjutnya masyarakat dapat mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan melakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Melakukan ujian teori. Jika dinyatakan lulus maka langkah selanjutnya adalah memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  4. SIM bisa diambil setelah pemohon dinyatakan lulus ujian praktik.

Sebagai informasi, hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani bisa didapat dengan melakukan tes kesehatan online di tautan berikut ini, tes RIKKES Jasmani SIM.Sementara untuk tes psikologi secara online bisa dilakukan melalui tautan berikut ini, tes psikologi online SIM.

Proses Perpanjangan SIM Online

Proses perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI tak jauh berbeda dengan pembuatan SIM online.

  1. Unduh aplikasinya dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dibutuhkan.
  2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang diberikan sudah lengkap serta benar maka SIM akan segera dicetak.
  4. SIM siap dikirim atau diambil di kantor SATPAS.

Dapat dilihat untuk proses perpanjangan SIM tidak dibutuhkan lagi ujian teori atau praktik. Namun, seperti diketahui bahwa hal ini hanya berlaku seandainya proses perpanjangan SIM dilakukan sebelum melewati masa jatuh tempo.Jika sebaliknya maka pemohon mesti mengikuti proses pembuatan SIM baru.Dari penjelasan yang sudah dijabarkan masyarakat, diharapkan mendapat gambaran mengenai cara pembuatan SIM online.Walaupun mesti diakui masih banyak pertanyaan-pertanyaan di luar sana mengenai hal tersebut. Oleh karena itu Carmudi akan berusaha menjawab beberapa di antaranya.

Berapa Biaya Pembuatan SIM C Online?

Biaya pembuatan SIM C online dapat mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu biayanya Rp100.000. Tarif tersebut berlaku untuk semua golongan SIM C, mulai dari C, CII, dan CII.Besarnya tarif tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Hal yang perlu digarisbawahi ialah biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM-nya saja.

Sebab seperti diketahui dalam proses pembuatan SIM juga ada tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang kemungkinan juga membutuhkan biaya.Di samping itu pastinya juga masih banyak masyarakat bertanya-tanya soal biaya perpanjang SIM C. Untuk hal ini biayanya sedikit lebih murah, yakni Rp75.000 baik untuk golongan SIM C, CI, dan CII.

Apa Nama Aplikasi Pembuatan SIM Online?

Aplikasi untuk pembuatan SIM secara online bernama Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android ataupun iOS.Bukan hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi aplikasi ini juga bisa digunakan untuk perpanjangan masa berlaku SIM.Pihak Kepolisian Republik Indonesia menghadirkan aplikasi ini bagi masyarakat agar dapat membuat SIM dengan mudah cukup melalui “genggamannya”.Walaupun pada tahap tertentu seorang pemohon SIM masih perlu mendatangi langsung SATPAS. Namun, setidaknya keberadaan aplikasi ini dapat mengurangi antrean.Walau konsep aplikasi ini cukup bagus, tapi bukan berarti tidak memiliki kekurangan.

Seandainya mengunjungi halaman aplikasi ini di Google Playstore maka bisa ditemui banyak ulasan atau komentar negatif yang diberikan oleh pengguna.Masalah yang cukup banyak dikeluhkan ialah kegagalan verifikasi pada tahap registrasi awal.Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian pihak Kepolisian Republik Indonesia ke depannya agar layanan yang diberikan lebih maksimal.

Berapa Lama SIM Online Jadi?

Proses pembuatan SIM online bisa memakan waktu beberapa hari, yaitu antara 3—7 hari.Itu pun dengan catatan antrean di kantor SATPAS tidak mengalami lonjakan.Demikian informasi yang tertera di situs web resmi Digital Korlantas Polri.Durasi waktu yang berhari-hari ini jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan membuat SIM secara langsung di kantor SATPAS atau bahkan SIM Keliling.Prosesnya hanya akan memakan waktu satu hari saja walau harus mengantre beberapa jam.

Dari situ terlihat bahwa masing-masing cara memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.Pembuatan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri lebih cocok untuk mereka yang tidak terburu-buru untuk memiliki SIM. Atau mereka yang masih memiliki jeda cukup panjang dari masa jatuh tempo SIM sebelumnya.Sementara jika ingin SIM yang diajukan langsung jadi maka cara terbaik ialah mengurusnya langsung di Kantor SATPAS. Dengan catatan semua jenis tes dan ujian bisa dilalui dengan lancar.

Demikian kami sampaikan informasi tentang SIM Online: Solusi Modern atau Masalah Baru? Analisis Mendalam di Sini, semoga bermanfaat.