Solusi Tepat untuk Menekan Biaya PTSL: Panduan Terbaik dari Ahli

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Solusi Tepat untuk Menekan Biaya PTSL: Panduan Terbaik dari Ahli, Sebagai berikut:

Dalam konteks kepemilikan tanah di Indonesia, dokumen sertifikat tanah memiliki peran krusial sebagai bukti legalitas yang menjamin kepastian hukum atas suatu bidang tanah. Untuk mendukung proses pembuatan sertifikat tanah secara mudah dan murah, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk mengetahui lebih jauh terkait biaya PTSL sampai tahapan pembuatannya seperti apa, simak penjelasan berikut ini.

Tujuan Program PTSL

PTSL memiliki tujuan utama untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, memberikan hak yang sah, dan memberikan kekuatan hukum melalui sertifikat tanah. Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Program ini menjaga kepastian hukum dan hak atas tanah masyarakat sebagai bagian dari kewajiban pemerintah.

Biaya PTSL

Meskipun banyak yang mengira bahwa PTSL adalah program tanpa biaya, kenyataannya, terdapat biaya tertentu yang harus ditanggung oleh pemohon. Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL berbeda-beda berdasarkan wilayah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya ini digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, termasuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Syarat dan Tahapan Program PTSL

Syarat PTSL

  • Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  • Pemasangan tanda batas tanah.
  • Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat, seperti girik, petok, atau letter C.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Tahapan Program PTSL

  1. Penyuluhan: Tahapan pertama adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi mengenai seluk-beluk PTSL kepada para peserta.
  2. Pendataan: Setelah penyuluhan, petugas BPN akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dari setiap peserta. Peserta harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang akan disertifikasi.
  3. Pengukuran: Jika dalam pendataan dinyatakan bahwa peserta merupakan pemilik sah dari tanah yang akan disertifikasi, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.
  4. Sidang Panitia A dan Penerbitan Sertifikat: Selanjutnya, petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan. Proses ini memakan waktu selama 2 pekan. Jika kepemilikan tanah dinyatakan tidak ada masalah, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui PTSL melibatkan beberapa tahapan. Menurut informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN, berikut adalah proses lengkap:

  1. Verifikasi Lokasi PTSL: Pastikan alamat domisili Anda termasuk dalam wilayah program PTSL dengan memeriksa kepada Kepala Desa setempat.
  2. Penyuluhan: Ikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
  3. GEMAPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas): Proses ini mencakup pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangga sekitar.
  4. Pengumpulan Data: Petugas lapangan akan melakukan pengumpulan data, termasuk data fisik hasil pengukuran bidang tanah dan data yuridis atau dokumen hak milik.
  5. Pengolahan dan Pemeriksaan Data: Setelah data terkumpul, petugas akan mengolah dan memeriksa data selama maksimal 14 hari. Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
  6. Penerbitan Sertifikat Tanah: Jika pengumuman PTSL menyatakan bahwa pengajuan Anda diterima, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.
  7. Penyerahan Sertifikat Tanah: Penyerahan sertifikat tanah dilakukan dalam periode tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Program PTSL merupakan langkah positif dari pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Meskipun ada beberapa biaya yang harus ditanggung oleh pemohon, namun program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Solusi Tepat untuk Menekan Biaya PTSL: Panduan Terbaik dari Ahli, semoga bermanfaat.