
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Syarat Memperoleh SIM CI Yang Baru Saja Diluncurkan, Sebagai berikut:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menentukan beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) CI.SIM CI baru saja diresmikan kehadirannya oleh Korlantas Polri, pada Senin (27/5/2024) dii Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.Peluncuran SIM CI merupakan perwujudan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Dalam Perpol tersebut tepatnya di pasal 3 ayat 2, menyebutkan bahwa SIM C untuk pengendara sepeda motor akan dibagi dalam tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan pengendara.
Berikut bunyi pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i yang mengatur soal penggolongan SIM C:
- g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan seperti.
Biaya Bikin SIM C
Terkait penetapan biaya bikin SIM C telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Hal ini sejalan dengan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Disampaikan bahwa penetapan tarif pembuatan SIM C telah diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020. Melalui lampiran dalam PP tersebut dapat diketahui bahwa pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Tarif tersebut berlaku sama, baik itu bagi SIM C, SIM C1, hingga SIM C2.Sementara itu, masih dikatakan dalam laman resmi Humas POLRI, SIM C dibagi dalam tiga jenis berbeda yang dua di antaranya diwakili dalam angka 1-2. SIM C berlaku bagi pengendara motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk 250-500 cc, SIM C2 untuk di atas 500 cc. Adapun rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Biaya bikin SIM C: Rp 100.000
Biaya bikin SIM C1: Rp 100.000
Biaya bikin SIM C2: Rp 100.000
Cara Mendapatkan SIM CI
Pengemudi atau pemilik sepeda motor dengan mesin kapasitas mesin 250-500 cc yang hendak memperoleh SIM CI harus memenuhi beberapa syarat.Aan Suhanan menyebutkan salah satu syaratnya, yaitu pemohon SIM CI sudah mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Syarat lainnya, memiliki usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan lulus ujian teori serta praktik.Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan alasan baru diluncurkannya SIM CI ialah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM CI nanti ada SIM CII. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” pungkasnya.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Syarat Memperoleh SIM CI Yang Baru Saja Diluncurkan, semoga bermanfaat.