Syarat & Update Biaya Pembuatan Kartu Kuning (AK-1)

Bersama ini kami sampaikan Informasi Mengenai Informasi Mengenai Syarat & Update Biaya Pembuatan Kartu Kuning (AK-1),sebagai berikut:

Bagi Anda yang sudah berumur 18 tahun ke atas dan sedang berjuang mencari pekerjaan, Anda mungkin sudah tidak asing dengan Kartu Kuning (AK-1). Kartu satu ini banyak dibutuhkan, khususnya jika Anda hendak melamar sebagai CPNS. Syarat pembuatan Kartu Kuning sebenarnya mudah dan juga tidak dipungut biaya.Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja adalah kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja. Kartu ini sekaligus sebagai database Depnakertrans/Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya. Saat ini, Kartu Kuning sangat berguna untuk melamar sebagai CPNS karena merupakan salah satu syarat wajib.

Fungsi Kartu Kuning ada bermacam-macam, yang pertama tentu saja untuk meyakinkan pihak perusahaan bahwa Anda sebagai pencari kerja tidak sedang dalam ikatan kerja apapun dengan perusahaan atau lembaga lain. Dengan memiliki Kartu Kuning, maka otomatis data Anda masuk di Kantor Disnaker sebagai pencari kerja. Jadi, jika sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, maka pihak Disnaker akan menghubungi Anda yang statusnya masih mencari kerja. Tak perlu khawatir, info lowongan kerja yang masuk ke Disnaker tentu cukup terpercaya.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisasi untuk lulusan Diploma ke atas, atau SKHUN untuk lulusan SD hingga SMA (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM 1 lembar (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • 2 lembar pasfoto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
  • Fotokopi bukti/surat keterangan pengalaman kerja (jika memiliki).
  • Fotokopi sertifikat kompetensi/keterampilan (jika memiliki).
  • Usia minimal 18 tahun.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

  • Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah Anda, kemudian cari bagian pembuatan kartu kuning/AK-1.
  • Berikan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.
  • Anda akan dipanggil setelah selesai prosesnya untuk mengambil Kartu Kuning.
  • Anda diminta untuk melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia di Kantor Disnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

  • Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, account.kemnaker.go.id/register.
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data identitas diri Anda seperti, daftar sebagai siapa, user ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Isi data yang terkait dengan akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Jika akun Anda sudah jadi, jangan lupa untuk mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  • Ikuti perintah selanjutnya dan klik simpan apabila sudah menyelesaikan semua data.
  • Apabila sudah disimpan maka secara otomatis data Anda akan masuk di Disnaker.

Cara Daftar Kartu Kuning Lewat Karirhub

  • Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang.
  • Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
  • Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Hingga 2023 ini, pembuatan Kartu Kuning atau AK-1 di Disnaker tidak dikenai biaya alias gratis. Biaya yang mungkin perlu dibayar hanyalah biaya fotokopi kartu kuning yang ingin dilegalisir. Namun perlu diingat bahwa Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan Anda harus melapor setiap 6 bulan sekali terhitung dari tanggal pendaftaran (apabila belum mendapat pekerjaan).Selain itu, Kartu Kuning juga bisa diperpanjang. Apabila terdapat perubahan data, segera melapor dan nantinya data akan diganti. Namun, untuk pencari kerja yang sudah diterima bekerja, maka Kartu Kuning harus dikembalikan ke Kantor Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan kerja.

Demikian kami sampaikan Informasi Mengenai Syarat & Update Biaya Pembuatan Kartu Kuning (AK-1)