Waspada! Daftar dan Biaya Tarif Tol yang Akan Naik Saat Mudik 2024

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Waspada! Daftar dan Biaya Tarif Tol yang Akan Naik Saat Mudik 2024, Sebagai berikut:

Tarif sejumlah ruas jalan tol mengalami kenaikan jelang momentum mudik Lebaran 2024. Setidaknya, terdapat empat ruas tol yang telah resmi melakukan penyesuaian tarif.Keempat ruas tol yang mengalami kenaikan tersebut di antaranya Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jalan Tol Serpong-Cinere, Jalan Tol Jombang-Mojokerto, dan Tol Surabaya-Gresik.

Adapun, pemberlakuan kenaikan tarif tol tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (3) tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. Berikut daftar tarif tol empat ruas yang naik jelang mudik Lebaran 2024:

1. Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan MBZ

Tarif Tol Japek dan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah resmi mengalami kenaikan sejak 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.Vice President Corporate Secretary and Legal JSMR Ria Marlinda Paallo menuturkan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan usai perseroan melakukan penambahan lajur ada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ sebagai syarat dari pemenuhan SPM.”Sebagai kompensasi atas pekerjaan [pemenuhan SPM] tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/3/2024).

Adapun, penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Dengan demikian, besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

– Jakarta IC menuju Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur

Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp5.500

Golongan II dan III: Rp6.000 menjadi Rp8.000

Golongan IV dan V: Rp8.000 menjadi Rp11.000

– Jakarta IC menuju Cikunir, Bekasi Barat, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat

Golongan I: Rp7.000 menjadi Rp9.000

Golongan II dan III: Rp10.500 menjadi Rp14.000

Golongan IV dan V: Rp14.000 menjadi Rp19.000

– Jakarta IC menuju Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat

Golongan I: Rp12.000 menjadi Rp16.500

Golongan II dan III: Rp18.000 menjadi Rp24.500

Golongan IV dan V: Rp24.000 menjadi Rp32.500

– Jakarta IC menuju Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek

Golongan I: Rp20.000 menjadi Rp27.000

Golongan II dan III: Rp30.000 menjadi Rp40.500

Golongan IV dan V: Rp40.000 menjadi Rp54.000

Demikian kami sampaikan informasi tentang Waspada! Daftar dan Biaya Tarif Tol yang Akan Naik Saat Mudik 2024, semoga bermanfaat