Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Modal Awal Toko Kelontong, Sebagai berikut:
Akta nikah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu pernikahan telah sah secara hukum negara. Dokumen ini penting tidak hanya sebagai bukti administrasi, tetapi juga untuk keperluan hukum seperti pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga urusan warisan. Namun, masih banyak pasangan yang belum memahami biaya pembuatan akta nikah dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkannya.
Apa Itu Akta Nikah?
Akta nikah merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, yaitu:
-
KUA (Kantor Urusan Agama) bagi pasangan beragama Islam, dan
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan non-Islam.
Syarat Pembuatan Akta Nikah
Syarat administrasi berbeda antara pernikahan umat Islam dan non-Islam, namun secara umum dokumen yang dibutuhkan meliputi:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon suami dan istri.
-
Surat pengantar nikah (N1, N2, N3, N4) dari kelurahan atau desa.
-
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
-
Fotokopi akta kelahiran calon mempelai.
-
Surat izin orang tua (N5) bila usia di bawah 21 tahun.
-
Surat rekomendasi nikah (bagi yang menikah di luar daerah asal).
-
Ijazah terakhir atau surat keterangan pendidikan (opsional).
-
Bukti pembayaran biaya nikah (bila dilakukan di luar KUA).
Biaya Pembuatan Akta Nikah di KUA
Biaya pembuatan akta nikah di KUA tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP di Kementerian Agama.
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Menikah di KUA pada hari/jam kerja | Gratis (Rp0) |
| Menikah di luar KUA atau di luar jam kerja | Rp600.000 |
Biaya Pembuatan Akta Nikah Non-Islam (di Disdukcapil)
Bagi pasangan non-Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu), proses pencatatan nikah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah melangsungkan upacara pemberkatan di gereja, vihara, pura, atau tempat ibadah lainnya.
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Pencatatan nikah di Disdukcapil (dilakukan dalam 60 hari setelah pemberkatan) | Gratis (Rp0) |
| Pencatatan terlambat (lebih dari 60 hari setelah pemberkatan) | Dapat dikenakan denda administratif Rp50.000 – Rp500.000 tergantung kebijakan daerah |
Pembuatan Akta Nikah
Berikut langkah-langkah umum untuk mendapatkan akta nikah resmi:
Bagi Pasangan Muslim:
-
Datang ke KUA Kecamatan tempat tinggal calon mempelai wanita.
-
Serahkan seluruh dokumen persyaratan (N1–N5, KTP, KK, foto, dan lainnya).
-
Lakukan pemeriksaan administrasi dan jadwalkan waktu akad nikah.
-
Jika akad dilaksanakan di luar KUA, lakukan pembayaran Rp600.000.
-
Setelah akad, pasangan menerima Buku Nikah dan Akta Nikah resmi.
Bagi Pasangan Non-Muslim:
-
Menikah secara agama (di gereja, pura, vihara, dll).
-
Dapatkan surat keterangan telah menikah secara agama dari pemuka agama.
-
Ajukan pencatatan ke Disdukcapil setempat dalam waktu maksimal 60 hari.
-
Setelah verifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan Akta Perkawinan resmi.
Tips Penting Agar Proses Lancar
-
Lengkapi seluruh dokumen asli dan fotokopi untuk menghindari penolakan berkas.
-
Jangan tergoda calo — semua layanan resmi bisa diurus langsung dan sebagian besar gratis.
-
Pastikan jadwal akad sesuai waktu kerja KUA jika ingin menghemat biaya.
-
Gunakan pakaian rapi dan sopan saat pemeriksaan administrasi dan akad.
-
Cek kembali data di buku nikah dan akta perkawinan sebelum meninggalkan kantor.
Kesimpulan
Biaya pembuatan akta nikah di Indonesia pada tahun 2025 masih tergolong terjangkau.
-
Gratis jika dilakukan di KUA pada jam kerja atau di Disdukcapil sesuai ketentuan.
-
Rp600.000 jika akad dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan melengkapi semua syarat, proses pembuatan akta nikah dapat berjalan cepat, aman, dan sah secara hukum.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Modal Awal Toko Kelontong , semoga bermanfaat.
