Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Gaya Fashion Kekinian yang Hemat BiayaBiaya Nikah di KUA, Syarat dan Prosedur yang Wajib Dipahami, Sebagai berikut:
Bagi pasangan yang sudah siap melangkah ke pelaminan, syarat nikah di KUA tentunya menjadi salah satu prioritas untuk dipenuhi.Pengesahan pernikahan secara legal dilakukan oleh pihak dari Kantor Urusan Agama (KUA). Baik calon mempelai pria dan wanita perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan.Sambil mencari ide seserahan dan menyiapkan mas kawin, sebaiknya pahami dulu apa saja yang dibutuhkan untuk memastikan legalitas pernikahan pada pembahasan di bawah ini.
Syarat Nikah di KUA
Calon mempelai pria dan wanita perlu mencatat pernikahan mereka dalam dokumen legal yang disebut sebagai akta nikah.Bukti resmi terjadinya pernikahan tersebut akan diserahkan setelah akad. Namun, sebelum itu, calon mempelai perlu menyerahkan persyaratan menikah di KUA.Lantas, apa saja persyaratan menikah di KUA yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai? Berikut daftar dokumen-dokumen yang menjadi syarat nikah di KUA:
1. Surat pengantar nikah (N1) yang didapatkan dari kantor Kelurahan/Desa.
2. Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7). .
3. Surat persetujuan calon mempelai (N3).
4. Surat keterangan tentang orang tua calon mempelai (N4).
5. Surat izin dari orang tua (N5) bagi calon mempelai yang usianya di bawah 21 tahun.
6. Surat izin dari komandan bagi calon mempelai yang merupakan anggota TNI atau POLRI.
7. Surat akta cerai bagi mempelai yang bercerai sebelum diberlakukannya UU Nomor 7 Tahun 1989.
8. Surat akta kematian (N6) bagi calon mempelai yang ditinggal mati pasangan sebelumnya.
9. Dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
- Calon mempelai pria atau wanita berusia kurang dari 19 tahun.
- Izin untuk melakukan poligami.
10. Izin dari kedutaan besar untuk mempelai yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
11. Fotokopi bukti identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
12. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai.
13. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
14. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan apabila pernikahan berlangsung di luar wilayah tempat tinggal calon mempelai.
15. Pas foto berukuran 2 × 3 sebanyak 5 lembar dan 4 × 6 sebanyak 2 lembar.
16. Sejumlah materai Rp10 ribu.
Prosedur Nikah di KUA
Prosedur nikah di KUA hanya bisa dilaksanakan setelah calon mempelai menyerahkan dokumen-dokumen di atas dan membayar biaya nikah di KUA.Petugas akan mengecek berkas-berkas persyaratan nikah di KUA, termasuk data yang menyatakan persetujuan calon mempelai dan wali nikah.Calon mempelai yang memutuskan untuk mencatatkan pernikahannya di KUA pada hari dan jam kerja tidak perlu membayar biaya apa pun. Namun, jika pelaksanaan akad dilangsungkan di tempat lain dan di luar jam kerja, calon mempelai perlu menyiapkan biaya sebesar Rp600 ribu.
Biaya tersebut bukanlah ditujukan untuk membayar penghulu, melainkan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).Pembayaran biaya menikah yang ditetapkan oleh KUA di luar jam kerja bisa dilakukan secara online dengan transfer ke rekening bank sesuai dengan petunjuk dari petugas.Jika ingin memenuhi syarat nikah di KUA dan melaksanakan prosedur tanpa dipungut biaya, calon mempelai bisa mendatangi kantor terdekat saat jam kerja, yaitu pukul 07.30 – 16.00 pada hari Senin hingga Jumat.
Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online
Perkembangan teknologi saat ini memudahkan prosedur pendaftaran nikah di KUA. Jika tidak sempat ke KUA terdekat, calon mempelai bisa melakukan pendaftaran secara online.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran nikah di KUA melalui laman resmi Kementerian Agama:
1. Masuk ke situs SIMKAH dari Kemenag (simkah4.kemenag.go.id).
2. Klik tombol “Masuk/Daftar”.
3. Buat akun terlebih dahulu jika belum pernah melakukan pendaftaran.
4. Jika akun sudah dibuat, masuk kembali dengan data yang sudah terdaftar dan klik menu “Daftar Nikah”.
5. Isi formulir pendaftaran nikah di KUA dengan lengkap.
6. Masuk ke bagian pembayaran. Apabila memilih untuk nikah di KUA, maka tidak ada biaya yang perlu dibayarkan. Namun, pelaksanaan akad di luar jam kerja KUA dikenai biaya sebesar Rp600 ribu.
7. Lakukan pembayaran dan tunggu hingga sistem mengonfirmasinya.
Sekian informasi seputar syarat nikah di KUA yang dapat membantu calon mempelai mempersiapkan dokumen-dokumen penting untuk mengesahkan pernikahan di mata hukum.Selain menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan nikah di KUA sudah siap, calon mempelai bisa mulai mencari ide seserahan yang bernilai.Di antara berbagai aset berharga, emas 24 karat bisa menjadi pilihan seserahan menarik dan bermanfaat dalam jangka panjang.Untuk menyiapkan emas 24 karat sebagai seserahan, calon mempelai bisa mengajukan Cicil Emas di Pegadaian.
Emas yang tersedia dijamin 24 karat dan bersertifikat. Terdapat berbagai merek yang bisa dipilih sebagai seserahan berkilau dan bernilai tinggi.Pengajuan Cicil Emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan uang muka ringan. Nilai cicilan pun tetap meskipun harga emas mengalami kenaikan di pasar.Tertarik untuk memberikan emas sebagai seserahan? Yuk, segera datangi outlet Pegadaian terdekat atau akses aplikasi Pegadaian Digital untuk mengajukan Cicil Emas!
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Nikah di KUA, Syarat dan Prosedur yang Wajib Dipahami, semoga bermanfaat