Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pengurusan IMB Rumah, Sebagai berikut:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik rumah sebagai bukti legalitas bangunan. Meski kini telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dalam sistem OSS (Online Single Submission), istilah “IMB rumah” masih banyak digunakan masyarakat. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai biaya pengurusan IMB rumah, syarat yang diperlukan, dan langkah-langkah pengurusannya.
Apa Itu IMB dan Fungsinya
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang memberikan hak kepada seseorang untuk membangun, merenovasi, atau memperluas bangunan.
Fungsi IMB/PBG antara lain:
-
Menjamin bangunan sesuai dengan tata ruang dan aturan pemerintah.
-
Menjadi dasar hukum kepemilikan bangunan.
-
Diperlukan untuk pengajuan KPR atau jual beli properti.
-
Sebagai acuan untuk penilaian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Syarat Pengurusan IMB Rumah
Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:
-
Fotokopi KTP pemohon.
-
Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah.
-
Surat pernyataan kepemilikan tanah.
-
Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan) dari arsitek atau jasa desain.
-
Surat rekomendasi RT/RW dan kelurahan.
-
Bukti pembayaran retribusi IMB/PBG dari pemerintah daerah.
Biaya Pengurusan IMB Rumah
Biaya IMB berbeda di tiap daerah karena mengikuti peraturan daerah (Perda) masing-masing. Umumnya dihitung berdasarkan luas bangunan (m²) dan fungsi bangunan (rumah tinggal, ruko, atau komersial).
Sebagai gambaran umum:
| Jenis Rumah | Luas Bangunan | Estimasi Biaya IMB |
|---|---|---|
| Rumah kecil | 36 m² | Rp1.000.000 – Rp2.500.000 |
| Rumah sedang | 45–90 m² | Rp2.500.000 – Rp5.000.000 |
| Rumah besar | 100–200 m² | Rp5.000.000 – Rp10.000.000 |
| Rumah mewah | >200 m² | Rp10.000.000 – Rp20.000.000+ |
Prosedur Pengurusan IMB (atau PBG) Rumah
-
Siapkan dokumen lengkap sesuai syarat di atas.
-
Ajukan permohonan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat atau melalui situs OSS.go.id.
-
Verifikasi teknis dan tata ruang oleh pihak pemerintah daerah.
-
Bayar retribusi IMB/PBG sesuai ketetapan.
-
Setelah disetujui, IMB atau sertifikat PBG diterbitkan.
Tips Menghemat Biaya Pengurusan IMB Rumah
-
Gunakan jasa arsitek lokal untuk gambar bangunan agar biaya lebih efisien.
-
Pastikan semua dokumen lengkap sejak awal untuk menghindari revisi.
-
Urus secara mandiri melalui OSS jika ingin lebih hemat dibanding menggunakan biro jasa.
-
Cek tarif retribusi terbaru di website pemerintah daerah sebelum membayar.
Kesimpulan
Biaya pengurusan IMB rumah pada tahun 2025 berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta, tergantung ukuran dan lokasi bangunan. Meski kini telah beralih ke sistem PBG, prinsip dan perhitungannya tetap serupa. Dengan memiliki IMB atau PBG, rumah Anda tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi di masa depan.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pengurusan IMB Rumah, semoga bermanfaat.
