Biaya Perizinan Bangunan

Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya Perizinan Bangunan, Sebagai berikut:

Memahami biaya perizinan bangunan merupakan langkah penting sebelum memulai konstruksi. Artikel ini akan menjelaskan secara detail rincian biaya perizinan bangunan, jenis-jenis izin yang diperlukan, serta tips mengurusnya dengan efisien.

Jenis Perizinan Bangunan & Biayanya

A. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG

Jenis Bangunan Kisaran Biaya Masa Berlaku
Rumah Tinggal (<72m²) Rp 50.000 – Rp 500.000 5 tahun
Rumah Tinggal (>72m²) Rp 500.000 – Rp 5 juta 5 tahun
Ruko/Rukan Rp 2 juta – Rp 15 juta 5 tahun
Gedung Bertingkat Rp 10 juta – Rp 50 juta+ Sesuai proyek

B. Izin Lokasi

Kategori Biaya
Pemukiman Rp 500.000 – Rp 5 juta
Komersial Rp 1 juta – Rp 10 juta

C. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

  • Biaya: 0.5-1% dari nilai bangunan
  • Wajib untuk bangunan komersial >500m²

Komponen Biaya Perizinan

  1. Biaya Administrasi: Rp 50.000-Rp 500.000
  2. Retribusi: 0.5-2% nilai bangunan
  3. Konsultan TDP: Rp 2-Rp 10 juta
  4. Pengurusan Notaris: Rp 500.000-Rp 2 juta
  5. Biaya Tak Terduga: 10-15% dari total

Proses Pengurusan

  1. Pengajuan Dokumen (1-3 minggu)
  2. Verifikasi Lapangan (1 minggu)
  3. Pembayaran Retribusi
  4. Penerbitan Izin (2-4 minggu)

Tips Menghemat Biaya

  1. Urus Sendiri untuk proyek kecil
  2. Manfaatkan Pelayanan Online
  3. Siapkan Dokumen Lengkap
  4. Cek Perda Terbaru
  5. Hindari Proyek Menginap

Perbedaan Biaya per Daerah

Kota IMB Rumah 100m²
Jakarta Rp 1,2 juta
Bandung Rp 850.000
Surabaya Rp 750.000
Kota Kecil Rp 300.000

Sanksi Jika Tidak Berizin

  • Denda: 10-100% nilai bangunan
  • Pembongkaran Paksa
  • Kesulitan Jual Beli Properti

Perubahan Terbaru (2024)

  • PBG menggantikan IMB di beberapa daerah
  • Online Single Submission mempermudah proses
  • Insentif untuk rumah sederhana

Kesimpulan

Biaya perizinan bangunan bervariasi mulai dari Rp 50.000 untuk rumah kecil hingga puluhan juta untuk gedung komersial. Selalu urus perizinan sebelum membangun untuk menghindari masalah hukum.

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Perizinan Bangunan, semoga bermanfaat.