
Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya Perizinan Bangunan, Sebagai berikut:
Memahami biaya perizinan bangunan merupakan langkah penting sebelum memulai konstruksi. Artikel ini akan menjelaskan secara detail rincian biaya perizinan bangunan, jenis-jenis izin yang diperlukan, serta tips mengurusnya dengan efisien.
Jenis Perizinan Bangunan & Biayanya
A. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG
Jenis Bangunan | Kisaran Biaya | Masa Berlaku |
---|---|---|
Rumah Tinggal (<72m²) | Rp 50.000 – Rp 500.000 | 5 tahun |
Rumah Tinggal (>72m²) | Rp 500.000 – Rp 5 juta | 5 tahun |
Ruko/Rukan | Rp 2 juta – Rp 15 juta | 5 tahun |
Gedung Bertingkat | Rp 10 juta – Rp 50 juta+ | Sesuai proyek |
B. Izin Lokasi
Kategori | Biaya |
---|---|
Pemukiman | Rp 500.000 – Rp 5 juta |
Komersial | Rp 1 juta – Rp 10 juta |
C. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Biaya: 0.5-1% dari nilai bangunan
- Wajib untuk bangunan komersial >500m²
Komponen Biaya Perizinan
- Biaya Administrasi: Rp 50.000-Rp 500.000
- Retribusi: 0.5-2% nilai bangunan
- Konsultan TDP: Rp 2-Rp 10 juta
- Pengurusan Notaris: Rp 500.000-Rp 2 juta
- Biaya Tak Terduga: 10-15% dari total
Proses Pengurusan
- Pengajuan Dokumen (1-3 minggu)
- Verifikasi Lapangan (1 minggu)
- Pembayaran Retribusi
- Penerbitan Izin (2-4 minggu)
Tips Menghemat Biaya
- Urus Sendiri untuk proyek kecil
- Manfaatkan Pelayanan Online
- Siapkan Dokumen Lengkap
- Cek Perda Terbaru
- Hindari Proyek Menginap
Perbedaan Biaya per Daerah
Kota | IMB Rumah 100m² |
---|---|
Jakarta | Rp 1,2 juta |
Bandung | Rp 850.000 |
Surabaya | Rp 750.000 |
Kota Kecil | Rp 300.000 |
Sanksi Jika Tidak Berizin
- Denda: 10-100% nilai bangunan
- Pembongkaran Paksa
- Kesulitan Jual Beli Properti
Perubahan Terbaru (2024)
- PBG menggantikan IMB di beberapa daerah
- Online Single Submission mempermudah proses
- Insentif untuk rumah sederhana
Kesimpulan
Biaya perizinan bangunan bervariasi mulai dari Rp 50.000 untuk rumah kecil hingga puluhan juta untuk gedung komersial. Selalu urus perizinan sebelum membangun untuk menghindari masalah hukum.
Demikian kami sampaikan informasi Biaya Perizinan Bangunan, semoga bermanfaat.