Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya Pecah Sertifikat Tanah, sebagai berikut :

Biaya pecah sertifikat tanah perlu diketahui oleh pemilik lahan yang ingin membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bagian dengan sertifikat terpisah. Proses ini sering dilakukan untuk keperluan jual beli, pembagian warisan, hibah, atau pengembangan properti. Agar tidak salah hitung anggaran, berikut penjelasan lengkap mengenai biaya, syarat, dan prosedur pecah sertifikat tanah di Indonesia.

Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?

Pecah sertifikat tanah adalah proses pemecahan satu sertifikat induk menjadi dua atau lebih sertifikat baru sesuai luas bidang yang diinginkan. Setelah proses selesai, masing-masing bidang tanah akan memiliki sertifikat resmi atas nama pemilik yang sama atau berbeda.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan pemecahan sertifikat, pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  • Sertifikat tanah asli (SHM/HGB)
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
  • SPPT dan bukti lunas PBB tahun berjalan
  • Surat permohonan pecah sertifikat
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Akta waris atau akta hibah (jika diperlukan)
  • Gambar rencana pembagian tanah

Prosedur Pecah Sertifikat Tanah

Secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)
  • Pemeriksaan kelengkapan berkas
  • Pengukuran ulang tanah oleh petugas BPN
  • Penerbitan peta bidang tanah baru
  • Penerbitan sertifikat hasil pemecahan

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1–3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN setempat.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Berikut estimasi biaya yang perlu disiapkan:

1. Biaya Pengukuran Tanah

Biaya pengukuran ditentukan berdasarkan luas tanah dan diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015.

Rumus umum:

Biaya = (Luas Tanah / 500 x Rp100.000) + Rp350.000

Contoh:

  • Luas tanah 1.000 m²
    → (1.000 / 500 × Rp100.000) + Rp350.000 = Rp550.000

2. Biaya Pemeriksaan Tanah

Biaya ini relatif kecil, berkisar antara:

  • Rp50.000 – Rp150.000

3. Biaya Penerbitan Sertifikat Baru

Setiap sertifikat hasil pemecahan dikenakan biaya administrasi sekitar:

  • Rp50.000 – Rp100.000 per sertifikat

4. Biaya Jasa Notaris/PPAT (Opsional)

Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk pengurusan, biayanya berkisar:

  • Rp1.000.000 – Rp3.000.000, tergantung daerah dan kompleksitas kasus

Total Estimasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Secara umum, total biaya pecah sertifikat tanah adalah:

  • Tanpa notaris: mulai dari Rp600.000 – Rp1.000.000
  • Dengan notaris: sekitar Rp2.000.000 – Rp4.000.000

Biaya bisa berbeda di tiap daerah tergantung kebijakan kantor pertanahan dan luas tanah.

Tips Agar Biaya Lebih Hemat

  • Pastikan dokumen lengkap agar tidak bolak-balik
  • Urus sendiri ke BPN jika ingin menghemat biaya notaris
  • Gunakan jasa notaris terpercaya jika pemecahan cukup kompleks
  • Tanyakan rincian biaya resmi di BPN setempat

Mengetahui biaya pecah sertifikat tanah sejak awal sangat penting agar proses berjalan lancar dan sesuai anggaran. Dengan memahami syarat, prosedur, serta estimasi biayanya, Anda bisa menentukan apakah akan mengurus sendiri atau menggunakan jasa profesional. Pastikan seluruh proses dilakukan secara resmi agar sertifikat yang diterbitkan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pecah Sertifikat Tanah, semoga bermanfaat.