
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Notaris & Pajak Properti, Sebagai berikut:
Membeli atau menjual properti tidak hanya melibatkan harga jual-belinya saja, tetapi juga biaya notaris dan pajak yang harus dibayarkan. Memahami komponen biaya ini sangat penting agar Anda tidak kaget dengan pengeluaran tambahan. Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya notaris dan pajak properti di Indonesia.
Biaya Notaris untuk Pengurusan Properti
Notaris berperan dalam membuat Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, Akta Waris, atau Akta Peralihan Hak. Biayanya bervariasi tergantung jenis dokumen dan nilai properti.
A. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya notaris untuk AJB biasanya dihitung berdasarkan Nilai Pasar Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi.
Nilai Properti | Perkiraan Biaya Notaris |
---|---|
< Rp 100 juta | Rp 2.500.000 – Rp 5.000.000 |
Rp 100 juta – Rp 500 juta | Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000 |
Rp 500 juta – Rp 1 miliar | Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000 |
> Rp 1 miliar | 0,1% – 1% dari nilai properti |
Catatan: Biaya bisa berbeda tergantung kebijakan notaris dan daerah.
B. Biaya Lainnya yang Dibebankan Notaris
- Pengurusan Sertifikat: Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000
- Legalisasi Dokumen: Rp 50.000 – Rp 200.000 per dokumen
- Pengecekan Sertifikat: Rp 500.000 – Rp 1.500.000
Pajak Properti yang Harus Dibayarkan
Selain biaya notaris, ada beberapa pajak yang harus dibayarkan saat transaksi properti.
A. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Final 2,5% (dibayar penjual)
Dikenakan atas nilai transaksi atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), mana yang lebih tinggi.
Contoh: Jika properti dijual Rp 500 juta, maka PPh = 2,5% × Rp 500 juta = Rp 12,5 juta
B. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Tarif 5% dari nilai transaksi (dikurangi NPOPTKP)
- NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) bervariasi per daerah (misal: DKI Jakarta Rp 80 juta).
Contoh:
Harga beli = Rp 500 juta
NPOPTKP = Rp 80 juta
Dasar hitung BPHTB = Rp 500 juta – Rp 80 juta = Rp 420 juta
BPHTB = 5% × Rp 420 juta = Rp 21 juta
C. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tarif 11% (untuk properti baru dari developer)
- Tidak berlaku untuk properti sekunder (bekas).
Perbandingan Biaya untuk Pembeli vs Penjual
Jenis Biaya | Ditanggung Pembeli | Ditanggung Penjual |
---|---|---|
Biaya Notaris (AJB) | ✔ (Bisa nego) | ✔ (Bisa nego) |
PPh 2,5% | ❌ | ✔ |
BPHTB | ✔ | ❌ |
PPN 11% | ✔ (Properti baru) | ❌ |
Catatan: Pembagian biaya bisa dinegosiasikan antara pembeli dan penjual.
Tips Menghemat Biaya Notaris & Pajak Properti
- Negosiasi Biaya Notaris – Beberapa notaris bersedia memberikan diskon untuk paket lengkap.
- Manfaatkan NPOPTKP – Pastikan memakai nilai maksimal NPOPTKP untuk mengurangi BPHTB.
- Cek NJOP Pemerintah – Kadang NJOP lebih rendah dari harga pasar, sehingga PPh bisa lebih kecil.
- Hindari Properti Baru jika Ingin Hemat PPN – Properti bekas tidak kena PPN.
- Urus Sendiri Jika Memungkinkan – Beberapa proses seperti balik nama bisa diurus mandiri untuk menghemat biaya.
Contoh Perhitungan Total Biaya Properti
Kasus: Membeli rumah bekas seharga Rp 1 miliar (NJOP = Rp 900 juta)
- PPh 2,5% (dibayar penjual) = 2,5% × Rp 1 M = Rp 25 juta
- BPHTB 5% (NPOPTKP Rp 80 juta) = 5% × (Rp 1 M – Rp 80 juta) = Rp 46 juta
- Biaya Notaris AJB (1%) = 1% × Rp 1 M = Rp 10 juta
- Total Biaya Tambahan = Rp 25 juta (PPh) + Rp 46 juta (BPHTB) + Rp 10 juta (Notaris) = Rp 81 juta
(Catatan: Biaya bisa berbeda tergantung daerah dan kesepakatan.)
Kesimpulan
Biaya notaris dan pajak properti merupakan komponen penting dalam transaksi jual-beli properti. Dengan memahami rincian biayanya, Anda bisa merencanakan anggaran lebih baik dan terhindar dari biaya tak terduga.
Demikian kami sampaikan informasi Biaya Notaris & Pajak Properti, semoga bermanfaat.