Biaya dan Persyratan Pembuatan SKCK (Online dan di Kantor Polisi)

Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya dan Persyratan Pembuatan SKCK (Online dan di Kantor Polisi), sebagai berikut:

SKCK, istilah ini mungkin sudah sangat familiar, terutama untuk mereka yang akan melamar pekerjaan di suatu perusahaan. Merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dokumen ini menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.Sekarang sudah bisa diurus secara online, biaya pembuatan SKCK ini sebesar Rp30 ribu untuk WNI dan Rp60 ribu untuk WNA. Biaya pembuatan SKCK hingga tahun 2021 masih belum mengalami perubahan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau biasa disingkat dengan SKCK, adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Misalnya, Anda sebelumnya sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, namun sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, maka Anda diharuskan untuk mengurus perpanjangan SKCK.

Bagi sebagian orang, terutama mereka yang ingin serba praktis, sering beranggapan bahwa mengurus SKCK itu ribet. Padahal, mengurus proses SKCK sebenarnya sangat mudah. Awalnya hanya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Polsek atau Polres setempat (tentunya dengan membawa dokumen yang diperlukan), kini mengurus SKCK sudah bisa dilakukan secara online.

Syarat Pembuatan SKCK untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Pembuatan SKCK untuk WNI

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Prosedur Pembuatan SKCK Offline

  • Selain membawa dokumen-dokumen di atas, pemohon juga harus meminta surat keterangan dari kelurahan tempat domisili. Surat keterangan dari kelurahan bisa diperoleh dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.
  • Setelah dokumen lengkap, Anda bisa datang ke Polsek setempat. Namun, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat kabupaten/kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di Polsek atau Polres.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
  • Bagi mereka yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Namun, ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
  • Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp30.000.

Prosedur Pembuatan SKCK Online

  • Untuk dokumen yang diperlukan, sebenarnya sama seperti mengurus secara offline. Hanya, masing-masing dokumen diserahkan dalam bentuk soft file. Jadi, pemohon wajib scan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran atau Surat Lahir, pasfoto diri, Paspor, serta kartu sidik jari.
  • Pemohon bisa membuka situs SKCK di skck.polri.go.id.
  • Pilih menu “Form Pendaftaran” yang terletak di pojok kanan halaman web.
  • Pilih keperluan pembuatan SKCK, misalnya Polres – melamar sebagai PNS, lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
  • Klik “Lanjut” dan isi data pribadi.
  • Unggah pasfoto berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 cm.
  • Klik “Lanjut” dan isi data keluarga.
  • Klik “Lanjut” dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
  • Klik “Lanjut” dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
  • Klik “Lanjut” dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.
  • Klik “Lanjut” ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akte lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
  • Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.
  • Ceklist pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Setelah selesai, Anda akan mendapatkan tanda bahwa telah berhasil melakukan pendaftaran SKCK secara online. Tahap selanjutnya adalah mencetak tanda tersebut sebagai bukti untuk pengambilan surat di Polres atau Polsek sesuai alamat domisili. Anda memiliki waktu hingga tiga hari untuk mengambil SKCK.Jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.