Biaya Haji Tahun 2025 Naik 5 Persen: Bagaimana Mengatasinya?

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang  Sebagai berikut:

Biaya haji tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan dibanding tahun 2024. Untuk diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93,41 juta per jemaah. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah Rp 56,04 juta (60 persen) dan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp 37,36 juta (40 persen).

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan, pembahasan pembiayaan haji tahun 2025 belum dilakukan. Hal ini karena operasional haji tahun 2024 baru saja berakhir. Setelah operasional haji berakhir, akan dilakukan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. “Pembahasannya diperkirakan sekitar Oktober, mungkin bisa dengan (anggota) DPR baru,” ujar Amri dikutip dari Kontan, Selasa (23/7/2024).

Meski begitu, BPKH memperkirakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 akan naik. Kenaikan ini diantaranya dipengaruhi faktor inflasi, kurs, dan avtur. Sebagai informasi saja, BPIH terdiri dari dua komponen yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat dari BPKH.

Amri mengatakan, pembahasan BPIH akan dilakukan oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. “(Perkiraan) kalau dalam hitungan kami itu naiknya 5 persen, sekitar Rp 2 juta – Rp 3 juta. Mungkin tahun depan (BPIH) bisa Rp 95 juta atau Rp 96 juta,” jelas Amri. Terpisah, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj juga memprediksi BPIH akan bergerak naik.

Dia mengatakan, faktor internal atau dalam negeri yang dapat mempengaruhi kenaikan seperti pembiayaan manasik, pembuatan seragam batik bagi jemaah, operasional haji di dalam negeri, kelompok bimbingan haji, kontrak penerbangan. Faktor eksternal dipengaruhi oleh situasi ekonomi di Arab Saudi, konstelasi perang di Timur Tengah, kurs mata uang, dan faktor lainnya.

“Nanti tinggal bagaimana biaya yang ditanggung jemaah dan biaya dari nilai manfaat, apakah persentasenya seperti tahun ini 60 persen Bipih, 40 persen nilai manfaat, atau 70 persen Bipih, 30 persen nilai manfaatnya, ini supaya ada keadilan karena nilai manfaat juga haknya jemaah haji tunggu,” jelas Mustolih.

Demikian kami sampaikan informasi  semoga bermanfaat.