Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Sebagai berikut:
Dalam upaya mendukung pelaku usaha kecil agar lebih mudah berkembang, pemerintah menghadirkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai bentuk legalitas resmi bagi usaha berskala kecil dan mikro. Dengan memiliki IUMK, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga berhak atas berbagai fasilitas pembinaan serta akses pembiayaan dari pemerintah maupun lembaga keuangan. Lalu, berapa biaya IUMK dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Apa Itu IUMK?
IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah surat izin resmi yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bukti legalitas menjalankan kegiatan usaha. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga prosesnya kini jauh lebih mudah dan transparan.
IUMK juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas, agar dapat mengakses berbagai program bantuan seperti pelatihan, kredit usaha rakyat (KUR), hingga fasilitas promosi digital.
Biaya Mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Kabar baik bagi para pelaku usaha kecil: mengurus IUMK tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pemerintah telah menetapkan bahwa penerbitan IUMK dilakukan tanpa pungutan biaya baik secara daring melalui sistem OSS maupun secara luring di kantor kelurahan atau kecamatan.
Namun, perlu diingat:
- Jika Anda menggunakan jasa konsultan bisnis atau pihak ketiga untuk membantu proses pendaftaran, biasanya akan dikenakan biaya administrasi sekitar Rp100.000 – Rp300.000 tergantung wilayah dan tingkat kesulitan dokumen.
- Untuk usaha yang berkembang menjadi menengah atau besar, nantinya perlu melakukan izin berusaha lanjutan yang mungkin memiliki biaya tambahan sesuai ketentuan OSS.
Syarat Mengurus IUMK
Untuk mendapatkan IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha mikro atau kecil.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) (dapat diperoleh di OSS).
- Alamat usaha yang jelas (dapat berupa rumah tinggal).
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan (jika diperlukan).
- Foto tempat usaha (sebagai bukti fisik kegiatan usaha).
Cara Mengurus IUMK Melalui OSS
- Buka situs OSS di oss.go.id.
- Daftar akun OSS dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Masuk ke dashboard OSS, lalu pilih menu Perizinan Berusaha.
- Isi data usaha secara lengkap, termasuk nama, bidang, lokasi, dan skala usaha.
- Sistem akan otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUMK dalam format digital (PDF).
- Cetak dan simpan IUMK sebagai dokumen resmi usaha.
Manfaat Memiliki IUMK
Memiliki IUMK memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, di antaranya:
- Legalitas resmi dari pemerintah untuk menjalankan usaha.
- Akses mudah ke perbankan, terutama untuk pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).
- Kemudahan mengikuti program pembinaan dan pelatihan UMKM.
- Kemungkinan lebih besar mendapat bantuan pemerintah seperti hibah atau subsidi.
- Kepercayaan konsumen meningkat, karena usaha dianggap terpercaya dan terdaftar resmi.
Tips Mengurus IUMK dengan Lancar
- Pastikan semua data identitas dan usaha sesuai dengan dokumen resmi.
- Gunakan email aktif untuk menerima notifikasi dari OSS.
- Jika usaha Anda baru dirintis, pastikan memiliki alamat dan bukti usaha yang jelas.
- Hindari menggunakan jasa pihak tidak resmi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Kesimpulan
Biaya Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) pada dasarnya gratis dan dapat diurus sendiri secara online melalui sistem OSS. Dengan memiliki IUMK, pelaku UMKM mendapatkan legalitas usaha serta kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, pembinaan, dan kemitraan.
Mengurus IUMK bukan hanya langkah formalitas, tetapi juga bagian penting untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan diakui secara hukum.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), semoga bermanfaat.
