
Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Legalitas Usaha, Sebagai berikut:
Memahami biaya legalitas usaha merupakan langkah penting sebelum memulai bisnis. Artikel ini akan menjelaskan secara detail rincian biaya pengurusan legalitas usaha, jenis-jenis perizinan yang diperlukan, serta tips menghemat biaya pendirian perusahaan.
Jenis Legalitas Usaha & Biayanya
A. Pendirian Badan Usaha
Jenis Legalitas | Kisaran Biaya | Masa Proses |
---|---|---|
UMK (Usaha Mikro Kecil) | Rp 50.000 – Rp 300.000 | 1-3 hari |
PT Perorangan | Rp 1.000.000 – Rp 3.500.000 | 3-7 hari |
PT Biasa | Rp 5.000.000 – Rp 15.000.000 | 7-14 hari |
CV | Rp 1.500.000 – Rp 5.000.000 | 3-5 hari |
B. Perizinan Dasar
Perizinan | Biaya | Keterangan |
---|---|---|
NIB (Nomor Induk Berusaha) | Gratis – Rp 500.000 | Wajib untuk semua usaha |
NPWP Perusahaan | Gratis | Wajib untuk badan usaha |
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) | Rp 50.000 – Rp 500.000 | Tergantung daerah |
C. Perizinan Khusus
Perizinan | Biaya | Untuk Usaha |
---|---|---|
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) | Rp 100.000 – Rp 2.000.000 | Perdagangan |
HO (Izin Gangguan) | Rp 500.000 – Rp 5.000.000 | Usaha di permukiman |
PIRT (Industri Rumah Tangga) | Rp 150.000 – Rp 1.000.000 | Makanan/minuman |
BPOM | Rp 2.000.000 – Rp 10.000.000 | Produk pangan |
Faktor yang Mempengaruhi Biaya
- Jenis Badan Usaha (PT lebih mahal dari CV)
- Modal Dasar Perusahaan
- Lokasi Pendirian Usaha (Izin kota besar lebih mahal)
- Bidang Usaha (Kesehatan & makanan butuh lebih banyak izin)
- Jasa Pengurusan (Jika menggunakan konsultan)
Proses Pengurusan Legalitas
- Pendaftaran NIB melalui OSS (Online Single Submission)
- Pengurusan NPWP Badan Usaha
- Pendirian Akta Notaris (untuk PT/CV)
- Pengurusan Izin Khusus sesuai bidang usaha
- Pelaporan ke Dinas Terkait
Tips Menghemat Biaya Legalitas
- Urus Sendiri via OSS untuk izin dasar
- Pilih Jenis Usaha yang Sederhana (UMK lebih murah)
- Manfaatkan Promo dari Konsultan Hukum
- Siapkan Dokumen Lengkap untuk hindari biaya tambahan
- Pantau Peraturan Terbaru yang mungkin memberikan keringanan
Perbandingan Biaya per Jenis Usaha
Jenis Usaha | Total Biaya Legalitas |
---|---|
Usaha Mikro (PIRT saja) | Rp 150.000 – Rp 500.000 |
Toko Online (NIB+NPWP) | Gratis – Rp 500.000 |
Restoran Kecil (NIB+PIRT+HO) | Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000 |
Perusahaan Manufaktur (PT+SIUP+AMDAL) | Rp 10.000.000 – Rp 50.000.000 |
Biaya Tambahan yang Sering Terlupakan
- Biaya Notaris untuk perubahan dokumen
- Biaya Konsultan Hukum (Rp 2-10 juta)
- Biaya Perpanjangan Izin tahunan
- Biaya Pelatihan untuk sertifikasi tertentu
Sanksi Jika Tidak Memiliki Legalitas
- Denda Administratif (hingga 10x biaya perizinan)
- Penutupan Paksa usaha oleh aparat
- Kesulitan dalam pengajuan pinjaman bank
- Masalah Hukum jika terjadi sengketa
Perubahan Regulasi Terkini (2024)
- NIB menggantikan TDP dan SIUP untuk usaha mikro
- PT Perorangan dengan modal mulai Rp 1 juta
- Keringanan Pajak untuk usaha baru
- Digitalisasi hampir seluruh proses perizinan
Kesimpulan
Biaya legalitas usaha bervariasi mulai dari gratis untuk NIB hingga puluhan juta untuk perusahaan besar. Investasi dalam legalitas usaha akan melindungi bisnis Anda di masa depan.
Demikian kami sampaikan informasi Biaya Legalitas Usaha, semoga bermanfaat.