Biaya Legalitas Usaha

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Legalitas Usaha, Sebagai berikut:

Memahami biaya legalitas usaha merupakan langkah penting sebelum memulai bisnis. Artikel ini akan menjelaskan secara detail rincian biaya pengurusan legalitas usaha, jenis-jenis perizinan yang diperlukan, serta tips menghemat biaya pendirian perusahaan.

Jenis Legalitas Usaha & Biayanya

A. Pendirian Badan Usaha

Jenis Legalitas Kisaran Biaya Masa Proses
UMK (Usaha Mikro Kecil) Rp 50.000 – Rp 300.000 1-3 hari
PT Perorangan Rp 1.000.000 – Rp 3.500.000 3-7 hari
PT Biasa Rp 5.000.000 – Rp 15.000.000 7-14 hari
CV Rp 1.500.000 – Rp 5.000.000 3-5 hari

B. Perizinan Dasar

Perizinan Biaya Keterangan
NIB (Nomor Induk Berusaha) Gratis – Rp 500.000 Wajib untuk semua usaha
NPWP Perusahaan Gratis Wajib untuk badan usaha
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Rp 50.000 – Rp 500.000 Tergantung daerah

C. Perizinan Khusus

Perizinan Biaya Untuk Usaha
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Rp 100.000 – Rp 2.000.000 Perdagangan
HO (Izin Gangguan) Rp 500.000 – Rp 5.000.000 Usaha di permukiman
PIRT (Industri Rumah Tangga) Rp 150.000 – Rp 1.000.000 Makanan/minuman
BPOM Rp 2.000.000 – Rp 10.000.000 Produk pangan

Faktor yang Mempengaruhi Biaya

  1. Jenis Badan Usaha (PT lebih mahal dari CV)
  2. Modal Dasar Perusahaan
  3. Lokasi Pendirian Usaha (Izin kota besar lebih mahal)
  4. Bidang Usaha (Kesehatan & makanan butuh lebih banyak izin)
  5. Jasa Pengurusan (Jika menggunakan konsultan)

Proses Pengurusan Legalitas

  1. Pendaftaran NIB melalui OSS (Online Single Submission)
  2. Pengurusan NPWP Badan Usaha
  3. Pendirian Akta Notaris (untuk PT/CV)
  4. Pengurusan Izin Khusus sesuai bidang usaha
  5. Pelaporan ke Dinas Terkait

Tips Menghemat Biaya Legalitas

  1. Urus Sendiri via OSS untuk izin dasar
  2. Pilih Jenis Usaha yang Sederhana (UMK lebih murah)
  3. Manfaatkan Promo dari Konsultan Hukum
  4. Siapkan Dokumen Lengkap untuk hindari biaya tambahan
  5. Pantau Peraturan Terbaru yang mungkin memberikan keringanan

Perbandingan Biaya per Jenis Usaha

Jenis Usaha Total Biaya Legalitas
Usaha Mikro (PIRT saja) Rp 150.000 – Rp 500.000
Toko Online (NIB+NPWP) Gratis – Rp 500.000
Restoran Kecil (NIB+PIRT+HO) Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000
Perusahaan Manufaktur (PT+SIUP+AMDAL) Rp 10.000.000 – Rp 50.000.000

Biaya Tambahan yang Sering Terlupakan

  • Biaya Notaris untuk perubahan dokumen
  • Biaya Konsultan Hukum (Rp 2-10 juta)
  • Biaya Perpanjangan Izin tahunan
  • Biaya Pelatihan untuk sertifikasi tertentu

Sanksi Jika Tidak Memiliki Legalitas

  • Denda Administratif (hingga 10x biaya perizinan)
  • Penutupan Paksa usaha oleh aparat
  • Kesulitan dalam pengajuan pinjaman bank
  • Masalah Hukum jika terjadi sengketa

Perubahan Regulasi Terkini (2024)

  • NIB menggantikan TDP dan SIUP untuk usaha mikro
  • PT Perorangan dengan modal mulai Rp 1 juta
  • Keringanan Pajak untuk usaha baru
  • Digitalisasi hampir seluruh proses perizinan

Kesimpulan

Biaya legalitas usaha bervariasi mulai dari gratis untuk NIB hingga puluhan juta untuk perusahaan besar. Investasi dalam legalitas usaha akan melindungi bisnis Anda di masa depan.

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Legalitas Usaha, semoga bermanfaat.