Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Jahit Luka di Puskesmas untuk Pasien BPJS dan Umum, Terbaru 2024, Sebagai berikut:
Berapa biaya jahit luka di puskesmas?Jahit luka, atau dikenal dengan istilah hecting, adalah tindakan untuk mendekatkan tepi-tepi luka dan menyatukannya dengan benang atau jahitan.Jahit luka sendiri bertujuan untuk menutup luka agar dapat mempercepat penyembuhan luka, Moms.
Selain itu, tindakan ini juga dapat menghentikan pendarahan, melindungi jaringan di bawah luka, mengurangi risiko infeksi, serta mengurangi jaringan parut.Tindakan ini bisa bervariasi tergantung dimana lokasi luka dan jenis jahitan yang digunakan.Selain itu, hampir seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani tindakan jahit luka.Lantas, berapa biaya untuk mendapatkan tindakan ini di puskesmas?Yuk, kita cari tahu bersama-sama di bawah ini!
Biaya Jahit Luka di Puskesmas
Apabila Moms merupakan peserta BPJS Kesehatan/JKN, maka tidak akan dikenakan biaya jahit luka sama sekali.Atau dalam arti lain, gratis!Namun sebaliknya, Moms yang bukan peserta BPJS Kesehatan/JKN tentu harus merogoh kocek.Jangan khawatir, karena biaya yang dikeluarkan biasanya tidak terlalu besar dibandingkan dengan yang di rumah sakit.Berikut rincian biaya jahit luka yang dikutip dari laman resmi Puskesmas Bareng – Kota Malang, Jawa Timur.
Tindakan Ringan
a. Jahit luka 1-5 jahitan = Rp 25.000
b. Debridement luka kecil = Rp 25.000
c. Tindik = Rp 20.000
d. Ganti balutan = Rp 20.000
e. Mengangkat benda asing = Rp 20.000
f. Memecah bisul = Rp 20.000
g. Lepas jahitan = Rp 20.000
h. Reposisi luxatio = Rp 15.000
i. Pasang kateter = Rp 25.000
j. Blast punctie = Rp 15.000
k. Pasang Infus = Rp 25.000
Tindakan Sedang
a. Jahit luka 6-15 jahitan = Rp 50.000
b. Cabut kuku = Rp 30.000
c. Pengambilan benda asing dengan sayatan = Rp 75.000
d. Nekrotomi luka sedang = Rp 75.000
e. Debriment luka sedang/luas = Rp 100.000
f. Pengambilan benda asing di mata, hidung, telinga = Rp 50.000
g. Cutterirasi = Rp 40.000
Tindakan Berat
a. Jahit luka lebih dari 15 jahitan = Rp 100.000
b. Extirpasi jari/kaki = Rp 150.000
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Jahit Luka di Puskesmas untuk Pasien BPJS dan Umum, Terbaru 2024, semoga bermanfaat