Biaya Lapor Polisi Kasus Penipuan Beserta Undang-Undang Dan Prosedur

Bersama ini kami sampaikan Informasi Mengenai Biaya Lapor Polisi Kasus Penipuan Beserta Undang-Undang Dan Prosedur,sebagai berikut:

Di Indonesia kasus penipuan secara online memang meningkat tajam di akhir-akhir tahun ini. Dimana para penipu melancarkan aksinya dengan beragam modus salah satunya adalah Pinjol.Untuk itu bagi kamu yang ingin melakukan pinjaman online, kamu harus lebih waspada dan lebih hati-hati. Hal ini disebabkan banyak penipu yang berkedok pinjaman online. Untuk mengatasi hal ini pemerintah memang sudah melakukan pemberantasan terhadap Pinjol ilegal.

Namun, pada nyatanya masih banyak masyarakat yang masih tertipu dengan hal tersebut. Nah, untuk laporan Polisi mengenai kasus penipuan memang cukup mudah. Dan bagi kamu yang ingin melaporkan kasus penipuan kepada Polisi berikut cara dan biaya lapor Polisi.

Udang-Undang Tentang Penipuan

Bagi kamu yang melakukan tindakan penipuan baik secara online maupun offline bisa dijerat dengan Kitab Undang-Udang Hukum Pidana atau KUHP pasal 378 yang menerangkan “bahwa yang dimaksud dengan tindakan penipuan ialah kondisi yang dilakukan oleh siapa saja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain namun secara melawan hukum, dengan menggunakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat serta memakai nama dan juga martabat palsu, dan juga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau agar orang tersebut memberi hutang atau yang lainnya akan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Jadi bagi kamu yang terkena kasus penipuan, kamu akan di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, untuk yang terkait dengan penipuan online juga akan dituangkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Selanjutnya tentang penipuan online, akan dijerat denganpasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang menyebar luaskan berita bohong dan menyesatkan dengan sengaja atau tanpa hak dan mengakibatkan kerugian pada orang lain atau konsumen dalam transaksi online”.

Dan berdasarkan peraturan pasal 45A, setiap orang yang melakukan perbuatan yang sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 ayat 1 akan dikenakan tindak pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Cara Lapor Polisi Kasus Penipuan

Untuk cara lapor polisi dengan kasus tidak penipuan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Namun sebelum mengajukan laporan kasus penipuan seperti halnya kasus penipuan online, ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan terlebih dahulu, seperti mengumpulkan barang bukti. Nah untuk lebih lengkapnya mari kita simak informasinya dibawah ini.


1. Mengumpulkan Barang Bukti

Ya, sebelum benar-benar melaporkan kasus penipuan yang kamu alami. Kamu diwajibkan untuk mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus penipuan tersebut.

Dan untuk lapor kepada polisi mengenai kasus penipuan kamu harus membawa bukti mengenai kerugian, pesan yang menjerumuskan, rekaman, foto dan beberapa barang bukti lainnya yang bisa memperkuat laporan kamu.


2. Lapor kepada Polisi

Selanjutnya jika barang bukti sudah terkumpul dan cukup untuk menguatkan laporan kamu, maka kamu tinggal lapor ke Polisi dengan cara datang langsung ke kantor polisi terdekat, atau bisa juga menghubungi Call Center. Selain itu, saat ini kalian juga sudah bisa lapor ke Polisi secara online melalui aplikasi.

3. Pelapor Melakukan Wawancara

Nah jika kalian sudah mendatangi kantor Polisi pastinya disana kalian akan diwawancarai oleh petugas Polisi mengenai kasus penipuan yang kamu alami. Untuk proses wawancara ini, pelapor diharapkan untuk menjawab pertanyaan dari petugas sejujur-jujurnya agar proses penyelidikan bisa berjalan dengan lancar dan bisa diselesaikan dengan cepat.


4. Menunggu Laporan Lanjutan

Untuk langkah yang berikutnya adalah kamu harus menunggu laporan lanjutan yang akan disampaikan oleh tim penyelidik. Prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama dan akan bergantung terhadap tingkat kesulitan kasus penipuan tersebut. Dan di tahap menunggu laporan lanjutan pelapor juga tidak akan dipungut biaya apapun.

Biaya Lapor Polisi Kasus Penipuan

Ketika kita melaporkan sebuah kasus penipuan kepada Polisi, banyak pihak yang menanyakan berapakah biaya lapor Polisi tersebut? Untuk biaya lapor ke polisi tentang kasus penipuan saat ini adalah gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini memang sudah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Polri Pasal 15, yang menekankan bahwa laporan Polisi itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sangat berbeda sekali dengan biaya konsultasi ke Dokter gigi yang sudah pasti akan dikenakan tarif.

Prosedur Penyelidikan

Setelah kamu melapor kepada pihak yang berwajib mengenai kasus penipuan yang kamu alami. Maka pihak berwajib akan memproses laporan kamu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, untuk mekanisme penyidikan dapat dilangsungkan sebagai berikut:

  • Penyidikan dilangsungkan setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan dan dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
  • Untuk SPDP akan dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor dalam waktu paling laman 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  • Dan jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirim surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  • Jika dalam waktu 30 hari penyidik belum menyerahkan berkas kepada Jaksa penuntut umum, maka penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  • Ketika penyidik akan melakukan penyidikan, maka wajib membuat rencana penyidikan untuk diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.

Call Center

Untuk mempercepat akses layanan kepada para masyarakat, saat ini pihak kepolisian telah bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia untuk menyediakan layanan Contact Center. Dimana saat ini masyarakat tidak harus datang ke kantor Polisi untuk laporan tindak kejahatan tapi masyarakat kini bisa melakukan panggilan 110.

Demikian kami sampaikan Informasi Mengenai Biaya Lapor Polisi Kasus Penipuan Beserta Undang-Undang Dan Prosedur