Biaya Mendirikan PT, PT Perorangan, CV

Bersama ini kami sampaikan Informasi Biaya Mendirikan PT, PT Perorangan, CV, sebagai berikut:

Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV) alias Firma merupakan bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Pada dasarnya, kedua bentuk badan usaha ini membutuhkan minimal dua orang pendiri yang kemudian disahkan melalui akta pendirian yang dibuat notaris berwenang. Namun, selain harus dibentuk secara kelompok, perorangan sekarang ternyata juga dapat mendirikan PT sendiri dengan biaya yang sangat terjangkau. Apabila perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi sebagai PT atau CV, maka status perusahaan Anda akan sah di mata hukum.

Apa Itu PT?

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PT? PT adalah sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan ‘perjanjian’. Karena merupakan perjanjian, maka ada pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut, yang artinya ada lebih dari satu atau sekurang-kurangnya ada dua orang atau dua pihak dalam perjanjian untuk mendirikan PT tersebut.

Namun, sekarang ada juga PT yang didirikan hanya oleh satu orang atau PT perorangan. Mengutip situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, PT Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam UU No. 11 tahun 20220 tentang Cipta Kerja. Melalui PT Perorangan ini, maka pelaku usaha UMKM dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Berapa Modal Pendirian PT?

Lantas, berapa kisaran biaya untuk mendirikan PT? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan modal dasar Perseroan Terbatas (PT), di Pasal 1 disebutkan bahwa modal dasar pendirian Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sejalan dengan pengaturan perubahan modal dasar, modal dasar PT awalnya ditetapkan sebesar Rp50 juta, kemudian diubah dalam PP No. 29/2016 yang mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT. Besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

Modal dasar PT tetap minimal Rp50 Juta (pengusaha di luar kriteria UMKM). Namun untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT. Jadi. untuk UMKM, tidak perlu setor modal Rp50 juta, tetapi tergantung kemampuan pemilik modal. Misalnya, didirikan oleh 3 orang dan hanya punya modal masing-masing Rp500 ribu, maka terkumpul Rp1,5 juta dan tetap akan dilayani proses perizinannya.

Kriteria UMKM yang mendapatkan kelonggaran modal tersebut, antara lain Usaha Mikro, kekayaan bersih berupa aset maks Rp50 juta dan omset maksimal Rp300 juta; Usaha Kecil aset lebih dari Rp50 sampai Rp500 juta, omset lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar; Usaha Menengah aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan omset Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Modal dasar PT, minimal 25% atau berarti Rp12,5 juta (dari Rp50 juta) harus ditempatkan dan disetor penuh. Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Hal tersebut dilakukan karena pada awalnya untuk menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, pemerintah telah mengesahkan UU PT. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat substansi yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula, termasuk untuk pembuatan akta pendirian.

Modal Dasar Pendirian PT Perorangan

Kemudian, seiring berlakunya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, syarat dan modal dasar pendirian PT pun berubah. Menurut Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat ketentuan baru Pasal 153A ayat (1) UU PT, dijelaskan bahwa hanya diperlukan satu orang untuk bisa mendirikan PT dan dapat didirikan WNI dengan usia minimal 17 tahun serta memiliki kecakapan hukum. Selanjutnya, pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Surat ini setidaknya memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Sementara itu, terkait modal dasar pendirian PT, menurut Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa PT wajib memiliki modal dasar dengan besaran ditentukan berdasarkan keputusan pendirian PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25 persen, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Dengan demikian, tidak ada ketentuan minimal modal dasar PT.

Komponen Biaya Mendirikan PT

Komponen Biaya Kisaran Biaya
Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan Rp200.000 – Rp500.000
Akta Perusahaan dari Notaris Bisa dilakukan tanpa melalui akta notaris (biaya sebelumnya maksimal Rp1.000.000)
Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengesahan Badan Hukum Ada keringanan biaya pendirian badan hukum sesuai Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja
Pengajuan SIUP dan TDP, serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Gratis
Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans atau Dinas Tenaga Kerja Gratis
Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online Gratis
Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online Gratis

Biaya Mendirikan PT Perorangan

Komponen Biaya
Pendaftaran Rp50.000
Pendaftaran perubahan perseroan perorangan yang memiliki kriteria usaha kecil dan mikro Rp50.000
Perbaikan data perseroan perorangan yang memiliki kriteria usaha kecil dan mikro Rp50.000

Biaya Mendirikan PT

Jenis Paket Pendirian PT Biaya Keterangan
PT Kecil Rp7.000.000 Modal setor Rp50.000.000 – Rp500.000.000
PT Sedang Rp9.000.000 Modal setor Rp501.000.000 – Rp5.000.000.000
PT Besar Rp12.000.000 Modal setor > Rp5.000.000.000

Keuntungan PT

  • Lebih kredibel dan profesional karena sudah berbadan hukum.
  • Lebih mudah mendapatkan tambahan modal.
  • Bisa memilih bidang usaha, baik itu di sektor pariwisata, jasa konstruksi, sampai sektor perhubungan
  • Lebih mudah bekerja sama dengan pemilik modal asing.
  • Dilindungi undang-undang, seperti nama PT yang harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak dapat digunakan orang lain.

Pengertian CV

Jika tidak memiliki modal yang terlalu besar tetapi tetap ingin memiliki sebuah badan usaha, maka CV bisa menjadi pilihan yang bijak. CV atau Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyertakan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan kepada persekutuan, dan dia tidak ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan persekutuan.

Syarat Mendirikan CV

  • Copy atau scan e-KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif.
  • Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili pengelola gedung atau ruko.
  • Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
  • Foto kantor tampak dalam dan luar.

Biaya Mendirikan CV

Paket Pendirian CV Biaya Keterangan
Paket Startup Rp1.990.000 SK Kemenkumham, Akta Pendirian Notaris, NPWP, Cek Nama Perusahaan
CV Business Rp2.990.000 SK Kemenkumham, Akta Pendirian Notaris, NPWP, Cek Nama Perusahaan, Akun OSS, NIB, SPPL, Sertifikat Standard Risiko Rendah
CV Corporate Rp4.490.000 SK Kemenkumham, Akta Pendirian Notaris, NPWP, Cek Nama Perusahaan, Akun OSS, NIB, SPPL, Sertifikat Standard Risiko Rendah, Company Profile, Free Konsultasi Pajak, Free Pendampingan PKP dan HAKI

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Mendirikan PT, PT Perorangan, CV,Semoga bermanfaat.