Biaya Nikah di KUA 2024
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014, biaya nikah di KUA adalah nol rupiah alias gratis. Biaya tambahan akan dikenakan kepada calon pengantin jika melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.
-
Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis.
-
Untuk warga negara yang tidak mampu dan/atau korban bencana alam yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA juga tidak dikenakan biaya.
-
Untuk pelaksanaan nikah di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Cara Daftar Nikah di KUA
-
Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id
-
Pilih menu Buat Akun SIMKAH menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
-
Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.
-
Selanjutnya, masuk ke akun SIMKAH yang telah didaftarkan.
-
Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun SIMKAH.
-
Lalu, masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
-
Kemudian pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
-
Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
-
Jika sudah, unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
-
Masukkan nomor telepon dan alamat email.
-
Lanjut unggah foto.
-
Jika sudah, Anda dapat langsung mencetak bukti pendaftaran nikah.
-
Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat.
-
Lanjut datang ke kelurahan untuk mengisi surat pengantar nikah (N1-N4).
-
Jika sudah, Anda bisa langsung daftar nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
-
KUA akan memeriksa data pengantin dan wali nikah.
-
Jika semuanya sudah sesuai, maka hanya tinggal menunggu hari pelaksanaan pernikahan
Persyaratan Nikah di KUA
-
Surat Pengantar RT/RW.
-
Fotocopy KTP calon pengantin pria dan wanita (legalisir Dispendukcapil).
-
Fotocopy KK (legalisir Dispendukcapil).
-
Fotocopy Akte Kelahiran calon pengantin (legalisir Dispendukcapil).
-
Fotocopy Akte Nikah orang tua (legalisir KUA).
-
Mengisi Blangko N1 s/d N4 dari Kelurahan.
-
Apabila Duda/Janda (cerai mati) mengisi Blangko N6.
-
Pas foto berwarna ukuran 3×4 : 2 lembar dan 4×6 : 2 lembar (apabila non muslim pas foto berdampingan/bersebelahan).
Demikian kami sampaikan informasi Panduan Lengkap Biaya Nikah di KUA 2024 Beserta Cara dan Persyaratannya semoga bermanfaat.