Biaya Pembuatan Paspor

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan Paspor, Sebagai berikut:

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum bepergian ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, banyak orang masih belum mengetahui biaya pembuatan paspor dan prosedur pengurusannya yang berlaku saat ini.

Jenis-Jenis Paspor di Indonesia

Sebelum mengetahui biayanya, penting untuk memahami jenis-jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM RI), yaitu:

  • Paspor Biasa (Reguler)

    • Diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi, wisata, pendidikan, atau pekerjaan.

    • Tersedia dalam dua versi:

      • Paspor 24 halaman (biasanya untuk TKI atau perjalanan singkat),

      • Paspor 48 halaman (umum digunakan untuk perjalanan pribadi atau bisnis).

  • Paspor Elektronik (E-Paspor)

    • Memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor.

    • Diakui oleh banyak negara dan memudahkan proses visa, terutama untuk Jepang yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia.

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025

Berikut adalah tarif resmi pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkumham:

Jenis Paspor Jumlah Halaman Biaya Pembuatan Baru / Perpanjangan
Paspor biasa non-elektronik 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik 24 halaman Rp100.000
Paspor elektronik (E-Paspor) 48 halaman Rp650.000
Layanan percepatan (opsional) Rp1.000.000 tambahan di luar biaya paspor
Penggantian paspor hilang/rusak Sesuai jenis paspor + denda administratif

Syarat Pembuatan Paspor

Untuk Warga Negara Indonesia Dewasa (≥17 tahun):

  • KTP (asli dan fotokopi),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Akta kelahiran / ijazah / surat nikah (salah satu yang mencantumkan tempat & tanggal lahir),
  • Paspor lama (jika ingin perpanjangan).

Untuk Anak di Bawah 17 Tahun:

  • Akta kelahiran,
  • Kartu keluarga,
  • KTP orang tua,
  • Surat nikah orang tua,
  • Paspor orang tua (jika ada).

Cara Membuat Paspor

Membuat Paspor Secara Online (Aplikasi M-Paspor):

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store / App Store.
  • Buat akun dan isi data pribadi sesuai KTP.
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal wawancara.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Lakukan pembayaran sesuai tarif paspor.
  • Datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang ditentukan untuk foto dan wawancara.
  • Paspor akan selesai dalam waktu 3–5 hari kerja setelah proses verifikasi.

Membuat Paspor Secara Langsung di Kantor Imigrasi:

  • Datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa berkas persyaratan.
  • Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan paspor.
  • Serahkan dokumen, lakukan foto dan wawancara.
  • Bayar biaya pembuatan paspor di bank atau mesin pembayaran non-tunai.
  • Tunggu 3–5 hari kerja, kemudian ambil paspor sesuai jadwal yang diberikan.

Cara Perpanjangan Paspor

Mulai 2023, masa berlaku paspor telah diperpanjang menjadi 10 tahun (sebelumnya hanya 5 tahun).
Namun, jika paspor Anda masih versi lama, Anda dapat memperpanjang dengan langkah yang sama seperti membuat baru, membawa paspor lama dan dokumen identitas.

Tips Agar Proses Pembuatan Paspor Lancar

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan asli.
  • Datang tepat waktu sesuai jadwal wawancara di aplikasi M-Paspor.
  • Gunakan pakaian rapi dan sopan untuk sesi foto paspor.
  • Periksa kembali ejaan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir di dokumen.
  • Simpan bukti pembayaran dan nomor permohonan paspor dengan baik.

Kesimpulan

Biaya pembuatan paspor di tahun 2025 berkisar antara Rp100.000 hingga Rp650.000, tergantung jenis paspor yang dipilih.
Untuk proses lebih cepat, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000.Kini, proses pembuatan paspor jauh lebih mudah berkat aplikasi M-Paspor, sehingga Anda dapat mendaftar dan memilih jadwal tanpa harus antre panjang di kantor imigrasi.Dengan memiliki paspor yang masih berlaku, Anda siap untuk menjelajahi dunia dengan legal dan nyaman.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan Paspor, semoga bermanfaat