
Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai berikut :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang diperlukan sebelum membangun atau merenovasi bangunan. Meskipun kini IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), biaya dan proses pengurusannya tetap menjadi perhatian utama bagi pemilik properti.
Estimasi Biaya Pengurusan IMB/PBG
Biaya pengurusan IMB atau PBG bervariasi tergantung pada luas bangunan, lokasi, dan jenis bangunan. Berikut perkiraan biaya umum yang dikenakan:
- Rumah tinggal : Rp10.000 – Rp30.000 per meter persegi
- Bangunan komersial : Rp30.000 – Rp100.000 per meter persegi
- Bangunan industri : Rp50.000 – Rp150.000 per meter persegi
Misalnya untuk rumah seluas 100 m² dengan tarif Rp20.000 per m², biaya IMB-nya sekitar Rp2.000.000 .
Proses Pengurusan IMB/PBG
-
Persiapan Dokumen
- Fotokopi KTP dan NPWP pemilik
- Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan)
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan bangunan
- Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan, dan struktur)
-
Pengajuan ke Dinas PUPR atau PTSP
- Dokumen diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
-
Verifikasi dan Peninjauan Lapangan
- Petugas akan menyediakan kelengkapan dokumen dan melakukan survei lokasi.
-
Pembayaran Retribusi
- Setelah dokumen disetujui, pemohon harus membayar biaya IMB/PBG berdasarkan luas bangunan dan tarif yang berlaku.
-
Penerbitan IMB/PBG
- Jika semua tahapan selesai, dokumen izin akan diterbitkan.
Tips Menghemat Biaya Pengurusan IMB
- Gunakan jasa arsitek atau konsultan yang membantu regulasi daerah setempat.
- Pastikan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa biaya tambahan.
- Manfaatkan layanan online jika tersedia untuk mengurangi biaya transportasi dan waktu pengurusan.
Kesimpulan
Biaya pengurusan IMB atau PBG bervariasi tergantung lokasi dan jenis bangunan. Dengan memahami proses dan persyaratan, pemilik properti dapat mengurus izin secara efisien dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.