Biaya Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah, Sebagai berikut:

Jasa penerjemah saat ini sudah kian menjamur mengingat tingginya kebutuhan masyarakat Indonesia akan penerjemahan dokumen penting atau data-data lain dalam bahasa asing. Di samping itu, tingginya minat warga Indonesia untuk melanjutkan studinya hingga ke luar negeri juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jasa penerjemah sangat dibutuhkan di era saat ini. Meskipun termasuk penting, biaya atau tarif jasa penerjemah tersumpah seperti ini ternyata relatif terjangkau.

Jasa terjemahan sendiri bisa dibagi dalam dua jenis, yakni penerjemah tersumpah dan penerjemah umum. Penerjemah tersumpah biasanya digunakan untuk dokumen-dokumen resmi seperti akte kelahiran, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik, visa, dokumen pribadi, surat tanah, perjanjian, kontrak, nota kesepahaman, dan sebagainya. Sementara itu, penerjemah umum biasanya dipakai untuk dokumen-dokumen tidak resmi seperti laporan keuangan, tesis, manual produk, dan lain sebagainya.

Biaya menyewa jasa penerjemah di Indonesia cukup bervariasi, tergantung dari jenis bahasa dan banyaknya dokumen yang Anda pesan. Karena bahasa Inggris saat ini sudah menjadi bahasa internasional yang banyak dipelajari, tentunya tarif terjemahan bahasa Inggris jauh lebih murah dibanding bahasa-bahasa asing lainnya. Tarif jasa penerjemah dokumen tertulis akan dihitung per halaman. Sementara itu, jasa penerjemah secara lisan (interpreter) menerapkan biaya per hari atau per jam, tergantung dari berapa lama Anda menggunakan jasa sang penerjemah.

Tarif Jasa Penerjemah

Terjemahan Tarif Terjemahan
Bahasa Inggris – Indonesia Rp250.000 per halaman jadi
Bahasa jepang – Indonesia Rp250.000 per halaman jadi
Bahasa Prancis – Indonesia Rp366.000 per halaman jadi
Bahasa Mandarin – Indonesia Rp410.000 per halaman jadi
Bahasa Jerman – Indonesia Rp414.000 per halaman jadi
Bahasa Jepang – Indonesia Rp420.000 per halaman jadi
Bahasa Belanda – Indonesia Rp450.000 per halaman jadi

Daftar tarif terjemahan di atas kami kutip langsung dari Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, yang diadaptasi oleh Himpunan Penerjemah Indonesia. Namun, angka di atas tidak bisa dijadikan patokan dan penerjemah lain kemungkinan bisa menerapkan biaya atau tarif yang berbeda.

Tarif Terjemahan Tersumpah

Terjemahan Tarif per Halaman Hasil
Inggris – Indonesia Rp100.000
Indonesia – Inggris Rp100.000
Mandarin – Indonesia Rp200.000
Indonesia – Mandarin Rp250.000
Mandarin – Inggris Rp300.000
Inggris – Mandarin Rp300.000
Jepang – Indonesia Rp200.000
Indonesia – Jepang Rp250.000
Jepang – Inggris Rp300.000
Inggris – Jepang Rp300.000
Spanyol – Indonesia Rp250.000
Spanyol – Inggris Rp300.000
Korea – Indonesia Rp200.000
Indonesia – Jerman Rp300.000
Jerman – Indonesia Rp250.000
Inggris – Jerman Rp350.000
Jerman – Inggris Rp300.000
Belanda – Indonesia Rp300.000
Belanda – Inggris Rp350.000
Inggris – Belanda Rp600.000
Indonesia – Belanda Rp750.000
Indonesia – Prancis Rp300.000
Prancis – Indonesia Rp300.000
Italia – Indonesia Rp300.000
Italia – Inggris Rp350.000

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Tarif Jasa Penerjemah Tersumpah, semoga bermanfaat