Cara Menghitung Biaya Notaris Over Kredit Rumah

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Cara Menghitung Biaya Notaris Over Kredit Rumah, Sebagai berikut:

Pemilikan rumah adalah investasi besar bagi setiap individu. Namun terkadang situasi keuangan atau perubahan dalam kehidupan bisa membuat pemilik rumah kesulitan membayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam kondisi ini, Over Kredit Rumah menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan. Tapi, berapa biaya notaris over kredit rumah yang harus dikeluarkan? Simak penjelasan berikut ini untuk informasi lengkapnya.

Biaya Notaris Over Kredit Rumah

  • Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000
  • Validasi pajak: Rp200.000
  • Biaya balik nama: Rp750.000
  • Akta jual beli: Rp2.500.000
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.200.000
  • Perjanjian kredit: Rp500.000
  • Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp250.000
  • Total Biaya Notaris: Rp5.500.000

Biaya Lain Take Over KPR

Selain biaya notaris, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan saat melakukan Take Over KPR:

  • Biaya penalti: 1-3% dari nilai pokok pinjaman KPR.
  • Biaya admin dan provisi: Berkisar 1% dari nilai plafon yang diberikan.
  • Biaya appraisal: Berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
  • Pajak pembelian rumah: 5% dari harga jual rumah.
  • Total Biaya Take Over KPR: Jumlah Biaya Notaris + Biaya Tambahan

Keuntungan Over Kredit Rumah Melalui Notaris

1. Mendapatkan Rumah dengan Harga Murah

Salah satu keuntungan utama dari over kredit rumah adalah potensi untuk mendapatkan rumah dengan harga lebih murah. Hal ini disebabkan oleh sebagian biaya yang sudah dibayar oleh debitur sebelumnya, termasuk bunga dan beberapa biaya proses.

2. Proses Transaksi Lebih Terarah

Melibatkan notaris dalam proses Over Kredit Rumah membantu menjadikan transaksi lebih terarah. Notaris akan membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, ada juga surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan mengambil sertifikat rumah.

3. Legalitas Terjamin

Proses over kredit rumah melalui notaris memastikan bahwa legalitas transaksi terjamin. Debitur lama dan baru wajib menyertakan sejumlah dokumen persyaratan, seperti surat perjanjian KPR, fotokopi sertifikat rumah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti pembayaran angsuran rumah, dan buku tabungan.

Prosedur Over Kredit Rumah Melalui Notaris

1. Permohonan Kredit

Debitur lama harus melaporkan pada pihak bank dan debitur baru untuk mengajukan permohonan kredit. Setelah persetujuan dari bank, proses over kredit rumah bisa dilanjutkan.

2. Keterlibatan Notaris

Notaris memainkan peran penting dalam proses over kredit rumah. Mereka akan memeriksa dokumen-dokumen, membuat AJB, surat kuasa, dan memastikan semua dokumen persyaratan terpenuhi.

3. Pemindahan Kepemilikan

Setelah semua prosedur selesai, kepemilikan rumah akan dialihkan kepada debitur baru melalui pembuatan AJB oleh notaris.Over kredit rumah melalui notaris adalah alternatif yang bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan rumah dengan harga lebih terjangkau. Keuntungan, prosedur, dan biaya yang terlibat harus dipahami dengan baik sebelum memutuskan untuk melakukannya. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan dana yang cukup supaya transaksi berjalan dengan aman dan legal.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Cara Menghitung Biaya Notaris Over Kredit Rumah, semoga bermanfaat.