Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Turun Waris di Notaris?, Sebagai berikut:
Pewarisan hak atas tanah merupakan suatu kekhususan hukum dengan dua jenis utama, yaitu pewarisan menurut undang-undang (ab intesto) dan pewarisan menurut wasiat (ab testamento). Dalam konteks ini, proses turun waris sertifikat tanah memiliki persyaratan khusus yang harus diikuti agar peralihan hak atas tanah bisa berlangsung dengan lancar. Untuk mengetahui proses dan berapa biaya turun waris di notaris. simak penjelasan berikut ini.
Proses Turun Waris Sertifikat Tanah
Proses turun waris sertifikat tanah dapat dibagi menjadi beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh ahli waris. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Pengajuan di Kantor Desa
Langkah pertama yang harus diambil adalah pemohon mengajukan permohonan di kantor desa. Pejabat berwenang, seperti kepala bagian Pemerintahan, akan memberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Pemasangan Patok atau Tanda Batas Tanah
Setelah melengkapi persyaratan di kantor desa, pemohon perlu melaporkan dokumen tersebut pada kepala dusun. Proses ini melibatkan pemasangan patok atau tanda batas tanah, serta pengecekan kepemilikan tanah di dalam buku kutipan Letter C yang ada di kantor desa.
3. Proses Sidang Pembagian Waris
Proses ini merupakan sidang yang memutuskan dan mengesahkan hasil pembagian tanah waris. Syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan untuk sidang meliputi akta kematian pemilik tanah, surat kematian pasangan pemilik tanah, fotokopi KTP dan kartu keluarga semua ahli waris, serta blangko keterangan waris dari BPN.
4. Pengukuran Objek Tanah
Pengukuran dilakukan sesuai dengan patok yang telah dipasang sebelumnya. Proses pengukuran oleh pejabat desa hanya membutuhkan pendampingan sebagian anggota keluarga.
5. Penyelesaian Proses Turun Waris
Setelah pengukuran selesai, pemerintah desa akan menyelesaikan pemberkasan hingga disahkan oleh Kepala Desa. Proses ini dapat melibatkan PPAT/Notaris untuk pengesahan berkas ke kantor kecamatan dan BPN.
Berapa Biaya Turun Waris di Notaris?
Biaya turun waris sertifikat tanah dapat dihitung secara mandiri, dengan rumus (nilai tanah per meter persegi x luas tanah meter persegi) / 1.000. Biaya ini dikeluarkan oleh kantor pertanahan dan dapat mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran peralihan hak, berita acara penghadapan, dan surat keterangan hak waris.
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris dapat dibebaskan dari biaya pendaftaran. Sebagai gambaran berikut adalah beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan.
- Biaya Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris: Rp200.000,- per surat.
- Biaya Berita Acara Penghadapan: Rp20.000,- per berita acara.
- Biaya Surat Keterangan Hak Waris: Rp20.000,- per surat keterangan.
Jadi, ketika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya turun waris senilai Rp500.000.
Berapa Lama Proses Pengurusan Turun Waris?
Proses turun waris sertifikat tanah biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja. Namun, waktu tersebut hanya berlaku jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap tanpa kekurangan apa pun. Jika terdapat dokumen yang tidak lengkap, proses tersebut bisa memakan waktu cukup lama.
Proses turun waris sertifikat tanah adalah langkah-langkah yang harus diikuti dengan cermat. Penting untuk memahami biayanya supaya tidak ada masalah keuangan dalam proses pengurusan. Dengan pemahaman yang baik, ahli waris bisa memastikan peralihan hak atas tanah berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, dan menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Turun Waris di Notaris?, semoga bermanfaat