Info Terkini Biaya Legalisasi Notaris

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Info Terkini Biaya Legalisasi Notaris, sebagai berikut:

Kebutuhan akan jasa legalisasi dokumen di notaris menjadi salah satu hal yang penting untuk beberapa orang, terutama bagi mereka yang ingin mengurus dokumen khusus untuk mengerjakan urusan ke luar negeri. Melakukan legalisasi dokumen di notaris juga terbilang praktis meskipun biaya yang dikenakan dapat dikatakan tidak murah.

Proses Legalisasi di Notaris

Jasa notaris memang sangat dibutuhkan, terutama jika Anda ingin pergi ke luar negeri untuk urusan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Anda bisa mengajukan legalisasi atau penerjemahan dokumen tertentu, di antaranya akta kelahiran, ijazah, dan dokumen lainnya yang bersangkutan. Tugas notaris tersebut telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Sebagai pejabat umum, notaris merupakan organ negara yang mendapat pelimpahan kewenangan oleh negara dalam rangka pemberian layanan umum kepada masyarakat di bidang keperdataan.

Selain itu, tugas notaris juga diatur dalam UU No. 2 tahun 2014 Pasal 15 ayat (1) tentang perubahan UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2014 yang menyatakan, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, dan memberikan grosse.

Notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus. Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau para pihak di atas kertas dengan materai cukup. Untuk jalan pendaftarannya, bisa dilakukan di dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.

Proses legalisasi dokumen di notaris dilakukan dengan cara membawa pihak yang membuat surat atau dokumen dan menandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris dan dicatat dalam buku khusus. Tanggal pada saat penandatangan dokumen di hadapan notaris adalah tanggal terjadinya perbuatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban antara pihak yang bersangkutan. Dokumen atau surat dapat dilegalisasi apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Syarat Administrasi Legalisasi di Notaris

  • Dokumen asli yang ingin dilegalisasi, misalnya ijazah, akta lahir, paspor, dan lainnya.
  • Fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi oleh instansi terkait, sebagai contoh fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi sekolah asal.
  • Fotokopi paspor job offer akte lahir dan terjemahan.
  • Semua kelengkapan harus dibawa dalam map plastik atau kertas yang telah disyaratkan oleh pihak notaris. Biasanya, Anda dibebaskan untuk memakai map apapun, kecuali map dengan paku atau kancing.

Persyaratan tersebut bisa diserahkan secara langsung di kantor notaris. Meskipun begitu, ada juga notaris yang mau melayani Anda dengan persyaratan dokumen dikirim melalui pos atau kurir. Namun, akan lebih baik jika Anda mengirimnya secara langsung, sehingga dokumen tidak berisiko rusak oleh kurir atau jasa antar dokumen.

Jasa legalisasi notaris tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh individu. Anda juga bisa memanfaatkannya untuk mewakili atau atas nama perusahaan. Dalam hal ini, orang yang datang untuk melegalisasi dokumen yang bersifat perusahaan biasanya melegalisasi dokumen atas produk yang dihasilkan.

Setelah mengetahui proses legalisasi, lalu berapa biaya yang diperlukan? Tarif legalisasi dokumen di tiap lembaga kenotariatan terbilang tidak murah, apalagi jika ada dokumen yang perlu diterjemahkan sebelum dilegalisasi. Harga layanan legalisasi notaris secara umum di Indonesia berkisar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu, mengalami kenaikan dari tahun lalu sebesar Rp125.000 hingga Rp400.000 per dokumen.

Biaya Legalisasi Notaris

Legalisasi Dokumen Biaya
Legalisasi Notaris Rp200.000 – Rp400.000 per dokumen
Legalisasi Dikti Rp500.000 per dokumen
Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM Rp150.000 per dokumen
Kedutaan Negara Asing Rp400.000 – Rp1.900.000 per dokumen (tergantung kedutaan)

Demikian kami sampaikan informasi tentang Info Terkini Biaya Legalisasi Notaris, Semoga bermanfaat.