Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Mendapatkan Informasi Biaya Mengurus SIM Hilang Terbaru, Sebagai berikut:
Pengendara kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti registrasi dan identifikasi. Jika SIM hilang, proses pengurusannya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan mengikuti beberapa langkah dan persyaratan tertentu. Untuk itu simak prosedur cara mengurus SIM hilang terbaru 2023 dalam artikel berikut ini.
Persyaratan Mengurus SIM Hilang
Ketentuan mengenai penggunaan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM bukan hanya bukti administrasi, tetapi juga sarana identifikasi, alat bukti, upaya paksa, dan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, kasus SIM hilang sebaiknya tidak diabaikan terlalu lama. Untuk itu, simak persyaratan cara mengurus SIM yang hilang atau rusak berikut ini.
- Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Prosedur Cara Mengurus SIM Hilang
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa mengurus SIM hilang melalui Satuan Pelaksana Penerbitan SIM (Satpas) setempat dan tidak perlu ke Satpas pusat atau utama. Untuk langkah-langkah cara mengurus SIM hilang adalah sebagai berikut.
- Buat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat untuk mendapatkan surat kehilangan.
- Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
- Isi formulir pendaftaran.
- Serahkan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas.
- Tunggu pemeriksaan selesai.
- Lakukan sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto untuk penerbitan SIM baru.
- Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak.
- Ambil SIM baru dari petugas.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Biaya urus SIM hilang bervariasi berdasarkan golongan SIM yang dimiliki. Berikut adalah biaya terkini mengurus SIM hilang terbaru tahun 2023:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Proses Penerbitan SIM Pengganti
Proses penerbitan SIM pengganti tidak memerlukan ujian praktik dan teori seperti saat pertama kali membuat SIM. Pengajuan dilakukan di Satuan Pelaksana Penerbitan SIM (Satpas) setempat. Pemohon perlu mendaftar, membayar formulir di bank yang ditunjuk, mengisi formulir permohonan, dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk lamanya waktu penerbitan SIM hilang biasanya sekitar 60 menit saja.Cara mengurus SIM bisa dilakukan dengan mudah, ketika Anda paham prosedurnya. Pastikan dokumen persyaratan lengkap, patuhi langkah-langkah, dan siapkan biaya sesuai golongan SIM yang dimiliki. Jadi, Anda bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan SIM pengganti untuk berkendara lebih aman dan nyaman.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Mendapatkan Informasi Biaya Mengurus SIM Hilang Terbaru, semoga bermanfaat