Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Over Kredit Rumah: Keuntungan, Kerugian, Proses, dan Biayanya, Sebagai berikut:
Membeli rumah telah lama menjadi salah satu pencapaian utama dalam kehidupan seseorang. Namun, terkadang, harga rumah baru yang tinggi membuat banyak orang kesulitan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Di sinilah konsep over kredit rumah menjadi alternatif menarik. Over kredit rumah adalah kredit kepemilikan rumah dengan cara pengalihan ke orang baru karena suatu hal. Jadi, meskipun kamu mendapatkan rumah bekas tetap bagus dan layak huni. Untuk tahu lebih jelas membeli rumah melalui over kredit, simak ulasan berikut ini.
Mengenal Over Kredit Rumah
Over kredit rumah adalah suatu proses di mana kepemilikan dan pembayaran kredit rumah dialihkan dari pemilik sebelumnya (debitur lama) kepada pembeli (debitur baru). Biasanya, over kredit dilakukan ketika debitur lama mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembayaran cicilan KPR atau memiliki kebutuhan mendesak yang memerlukan dana cepat. Dalam proses take over, pembeli mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas dari penjual.
Skema Over Kredit Rumah
Over kredit menjadi pilihan tepat memiliki properti impian sebagai tempat tinggal. Tapi, terdapat beberapa skema over kredit rumah yang perlu Anda pahami sebelum memutuskannya.
1. Over Kredit Rumah Jual-Beli via Bank
Skema ini melibatkan tiga pihak: penjual (debitur lama), pembeli (debitur baru), dan bank yang memberi KPR kepada debitur lama. Dalam skema ini, pembeli mengambil alih cicilan rumah dari penjual yang belum selesai atau lunas. Proses ini melibatkan bank dan dilakukan secara resmi. Ini adalah cara over kredit yang paling aman. Untuk syarat dan langkah-langkahnya sebagai berikut.
Alur Pengajuan Over Kredit Rumah Jual-Beli via Bank
- Penjual dan pembeli mengajukan permohonan untuk mengalihkan hak kepemilikan rumah.
- Pembeli mengajukan permohonan untuk mengambil alih KPR yang masih berjalan.
- Setelah persetujuan dari bank dan penelitian dokumen yang dilakukan, pembeli akan menandatangani perjanjian kredit baru, akta jual beli, dan pengikatan jaminan.
Syarat Over Kredit Rumah Jual-Beli via Bank
- Data objek jual beli (tanah/bangunan)
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit.
- Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya (Surat Tanda Terima Setoran – STTS).
- Bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.
- Buku tabungan asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
- Dokumen pribadi penjual dan pembeli, seperti KTP, KK, akta nikah, dan lainnya.
2. Over Kredit Rumah Bawah Tangan
Dalam skema ini, pembeli dan penjual melakukan over kredit tanpa melibatkan bank. Mereka membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah di hadapan notaris. Meskipun lebih cepat dan murah, dalam skema ini sertifikat rumah masih atas nama penjual, dan pembeli akan mengangsur cicilan atas nama penjual. Perlu perhatian khusus agar proses ini legal dan aman.
3. Over Kredit Rumah Antar-Bank
Skema ini melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari bank lama ke bank yang baru. Tujuannya biasanya adalah untuk mendapatkan bunga cicilan yang lebih rendah. Proses ini bisa lebih cepat karena bank baru sudah memiliki riwayat penilaian sebelumnya. Penting untuk melaporkan pelunasan kepada bank asal untuk menjaga legalitas.
Biaya Over Kredit Rumah
Jika Anda memutuskan melakukan over kredit rumah ada beberapa biaya yang harus dipersiapkan. Berikut ini adalah biaya-biaya yang muncul saat over kredit.
1. Pelunasan Over Kredit
Biaya pelunasan over kredit melibatkan pembayaran sisa pokok pinjaman dan denda (pinalti) sesuai perjanjian masing-masing bank. Proses ini melibatkan notaris, dan setelah melunasi, Anda dapat mengurus Akta Jual Beli (AJB) untuk mengalihkan status kepemilikan rumah.
2. Meneruskan Cicilan
Jika Anda memutuskan untuk meneruskan cicilan dari pemilik lama, prosesnya akan melibatkan survei, appraisal, notaris, dan legalitas yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Biaya melibatkan denda atau pinalti bank sekitar 1-3% dari total sisa pokok pinjaman dan biaya pengurusan kredit baru sekitar 7% dari plafon kredit yang diberikan oleh bank.
Langkah-Langkah Over Kredit Rumah yang Aman
Ketika sudah memutuskan membeli rumah dengan metode over kredit pahami juga langkah-langkahnya. Karena bisa jadi Anda tertipu dan mengakibatkan masalah di kemudian hari. Untuk itu berikut langkah-langkah over kredit rumah.
1. Ketahui Keunggulan dan Kelemahan
Sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah melalui over kredit, penting untuk memahami keunggulan dan kelemahan dari metode ini. Keunggulan termasuk harga lebih rendah dari pasaran, sementara kelemahan melibatkan proses yang memerlukan waktu dan biaya.
2. Lakukan Riset Pasar
Riset pasar adalah langkah penting untuk menentukan nilai jual rumah dan kondisi lingkungan sekitarnya. Anda juga perlu memeriksa kondisi fisik rumah yang akan dibeli
3.Tanyakan Dokumen Asli
Sebelum jual beli rumah, pastikan Anda memiliki semua dokumen asli yang diperlukan, termasuk Perjanjian Kredit, sertifikat penjaminan bank, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti lunas, dan buku tabungan untuk pembayaran angsuran.
4. Mengkaji Ulang Biaya Pembelian dan Simulasi Cicilan Bulanan
Lakukan perhitungan simulasi cicilan bulanan yang perlu Anda bayarkan ketika alih kredit rumah. Pastikan Anda memiliki pemahaman yang jelas tentang biaya-biaya yang terlibat sebelum melakukan transaksi over kredit..
5. Meneliti Rekam Jejak Kredit Pemilik Terdahulu
Pastikan pemilik rumah sebelumnya tidak memiliki tunggakan kredit lain pada bank. Hal ini penting untuk menghindari tanggung jawab yang tidak diinginkan.
Over Kredit Rumah Subsidi
Over kredit rumah juga bisa diterapkan pada rumah subsidi. Namun, ada aturan tertentu yang harus diikuti, termasuk batasan waktu dan lembaga penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah. Pastikan Anda memahami persyaratan take over KPR pembelian rumah jika Anda berminat untuk melakukan pada hunian subsidi.
Untung Rugi Beli Rumah Over Kredit
Membeli rumah secara over kredit akan ada banyak keuntungan maupun kerugiannya. Sebelum memutuskan, simak kelebihan dan kekurangannya berikut ini.
Keuntungan Membeli Rumah Melalui Over Kredit
- Harga Murah: Harga rumah yang dijual melalui over kredit seringkali lebih rendah daripada harga pasaran. Ini bisa menjadi kesempatan bagi Anda untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
- Proses Lebih Cepat: Dalam beberapa kasus, proses over kredit bisa lebih cepat daripada membeli rumah baru, terutama jika melibatkan skema over kredit bawah tangan. Ini dapat menghemat waktu dalam memenuhi impian Anda memiliki rumah.
- Kondisi Fisik yang Sudah Ada: Biasanya, rumah yang dijual melalui over kredit sudah berdiri dan siap huni. Anda tidak perlu menunggu proses konstruksi atau renovasi.
Kerugian Membeli Rumah Melalui Over Kredit
- Proses yang Kompleks: Proses over kredit bisa menjadi lebih kompleks daripada membeli rumah baru. Melibatkan notaris, pihak bank, dan dokumen-dokumen hukum yang rumit.
- Potensi Konflik: Dalam skema over kredit bawah tangan, terdapat potensi konflik jika tidak semua aspek hukum dan perpajakan diurus dengan benar. Ini bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.
- Tidak Mendapatkan Jaminan Kondisi Rumah: Anda mungkin tidak mendapatkan jaminan atas kondisi fisik rumah. Jadi Anda perlu melakukan pemeriksaan ground untuk memastikan tidak ada masalah tersembunyi.
- Kemungkinan Biaya Tambahan: Biaya seperti denda bank, biaya notaris, dan biaya administrasi lainnya bisa menjadi tambahan yang perlu Anda tanggung. Pastikan Anda memahami semua biaya ini sebelum meneken perjanjian over kredit
Over kredit rumah adalah alternatif menarik yang memungkinkan Anda memiliki rumah impian dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk melakukan over kredit, penting untuk memahami semua aspek yang terlibat dalam proses ini. Pastikan Anda melibatkan pihak notaris dan pihak yang berwenang dalam transaksi ini untuk memastikan semua dokumen legal dan mengikuti peraturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah idaman dengan cara yang aman dan terukur.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Over Kredit Rumah: Keuntungan, Kerugian, Proses, dan Biayanya, semoga bermanfaat