Tips Perpanjang STNK Online 2024: Memahami Semua Aspeknya

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Tips Perpanjang STNK Online 2024: Memahami Semua Aspeknya, Sebagai berikut:

Melakukan Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi  suatu hal yang penting dan wajib dilakukan. Hal ini dikarenakan sebagai syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan di jalan raya.

Namun, tidak semua orang memiliki waktu dan kesempatan untuk pergi ke SAMSAT atau kantor polisi untuk memperpanjang STNK secara langsung sehingga perpanjang STNK online menjadi solusi. Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK secara online, berikut ini adalah cara perpanjang STNK online dengan mudah dan cepat.

Syarat Perpanjang STNK Online

Berikut ini adalah syarat mengurus perpanjangan STNK tahunan secara online:

  • Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik yang tertera dalam STNK atau BPKB
  • Siapkan STNK asli yang lama dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan
  • Siapkan jumlah biaya yang telah disesuaikan dengan besaran pajak pada kendaraan bermotor

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Selain STNK tahunan, ada juga STNK 5 tahunan, dimana Anda juga diwajibkan mengganti nomor plat kendaraan. Untuk syaratnya:

  • Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK atau BPKB
  • Siapkan STNK asli dan fotokopi
  • Siapkan BPKB asli dan fotokopi agar petugas dapat memvalidasi nomor mesin di kendaraan Anda
  • Siapkan uang tunai untuk membayar pergantian plat yang dilakukan setiap 5 tahun

Jika Anda tidak memiliki waktu banyak untuk melakukan perpanjang STNK dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat atau samsat keliling, Anda bisa melakukan perpanjangan secara online, berikut ini cara perpanjang STNK online.

Cara Perpanjang STNK Online di SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran, melansir dari indonesia.go.id pertama-tama Anda harus melakukan registrasi di aplikasi SAMSAT DIGITAL ONLINE (SIGNAL) terlebih dahulu

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi SIGNAL di gawai Anda (Play Store atau App Store)
  • Lalu masukan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, e-mail, nomor handphone, password dan ketik ulangi password
  • Unggah foto KTP pada aplikasi
  • Verifikasi ulang dengan wajah di layar dan lakukan swafoto seperti petunjuk
  • Selanjutnya klik “GUNAKAN FOTO INI” pada bawah layar
  • Masukan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS
  • Registrasi Anda berhasil
  • Lalu verifikasi ulang dengan e-mail yang sudah terdaftar

Jika sudah melakukan registrasi, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK dengan cara berikut ini, berdasarkan kepemilikan:

Kendaraan Milik Sendiri

  • Pertama siapkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan
  • Pilih menu tambah kendaraan bermotor
  • Pilih “kendaraan atas nama sendiri”
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor Anda
  • Masukkan lima angka terakhir nomor rangka mesin
  • Setelah itu, akan ada peringatan bahwa dokumen sudah berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data Anda dan lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia
  • Anda dapat melakukan pembayaran dengan melalui bank transfer atau dengan e-commerce. Lalu masukan kode pembayaran ke rekening bank yang sudah Anda pilih di aplikasi
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan e-mail berisikan pengesahan STNK dan e-TBPKB. Dokumen ini dapat berlaku selama 30 hari sejak penerimaan e-mail. Selanjutnya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan stiker pengesahan.

Kendaraan Milik Orang Lain

  • Persiapkan dokumen sebagai persyaratan
  • Klik tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan satu KK, pilih “milik keluarga satu KK”
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia
  • Anda dapat melakukan pembayaran dengan melalui bank transfer atau dengan e-commerce. Lalu masukan kode pembayaran ke rekening bank yang sudah Anda pilih di aplikasi

Cara Perpanjang STNK di E-Samsat

Cara bayar pajak/perpanjangan stnk online lainnya adalah dengan menggunakan E-Samsat yang merupakan samsat digital nasional. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK melalui E-Samsat:

Dokumen yang Harus Disiapkan 

  • Fotokopi KTP atau identitas pemilik kendaraan yang masih berlaku.
  • Fotokopi STNK yang akan diperpanjang.
  • Fotokopi Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Fotokopi Surat Kuasa jika dilakukan oleh pihak lain.

Buka Situs e-Samsat 

Buka website E-Samsat yang terkait dengan wilayah Anda. Setiap daerah memiliki website E-Samsat tersendiri. Cari tautan atau halaman yang menyediakan layanan perpanjangan STNK.

Pilih Layanan Perpanjangan STNK

Pilih Layanan Perpanjangan STNK Di halaman website E-Samsat, pilih layanan perpanjangan STNK. Biasanya layanan ini akan tercantum dengan jelas dan mudah diakses.

Isi Data Diri

Langkah selanjutnya adalah isi data kendaraan pada halaman layanan perpanjangan STNK, Anda akan diminta untuk isi data diri dan informasi berikut dengan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Isi data tersebut dengan benar dan lengkap sesuai dengan dokumen yang Anda persiapkan.

Unggah Dokumen yang Diperlukan

Setelah mengisi data kendaraan, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan Surat Kuasa jika ada. Pastikan dokumen yang diunggah sudah dalam format yang sesuai dan tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan.

Verifikasi Data dan Pembayaran

Setelah mengunggah dokumen, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah sesuai, lanjutkan dengan proses pembayaran. Biasanya, E-Samsat menyediakan beberapa metode pembayaran, seperti melalui transfer bank atau e-wallet.

Cetak Bukti Perpanjangan STNK

Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti perpanjangan STNK dalam bentuk dokumen elektronik. Cetak bukti tersebut sebagai pengganti STNK yang asli.

Itulah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK melalui layanan E-Samsat. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan memperhatikan persyaratan yang diminta.

Pengambilan STNK yang Telah Diperpanjang

Jika sudah selesai melakukan pembayaran samsat online ini, Anda dapat melakukan dua cara untuk bisa mendapatkan STNK tersebut dalam bentuk fisik. Berikut penjelasannya

Cetak STNK Secara Online

Jika Anda tetap ingin melakukannya online tentu bisa! Namun ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan seperti:

  • e-TBPKP yang sudah dicetak
  • KTP asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy

Kalau sudah lengkap, ini adalah langkah-langkahnya:

  • Buka SMS dari e-Samsat
  • Akses link e-TBPKB yang dikirim langsung dari e-Samsat
  • Simpan e-TBPKB tersebut dalam format gambar (JPG)
  • Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran normalnya STNK yakni 23 x 7.5 cm. Bisa menggunakan Ms. Word dalam pengaturan ukuran
  • Kemudian cetak e-TBPKB. Gunakan kertas tebal seperti HVS 90 atau buffalo putih
  • Tahap terakhir adalah masukan ke dalam pastiknya

Cetak STNK Secara Offline

Setelah membayar pajak kendaraan, cara kedua adalah Anda bisa cetak STNK secara offline. Adapun langkahnya seperti:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan di atas
  • Kunjungi loket percetakan STNK
  • Serahkan semua berkas persyaratan
  • Petugas akan melakukan input data dan memanggil nama Anda jika STNK sudah selesai dicetak
  • Jika sudah dicetak, Anda akan diarahkan ke loket pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel. Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan Anda sah.

Biaya Perpanjang STNK Secara Online Terbaru 2024  

Berikut ini adalah istilah yang tercantum di STNK dengan hitungan pajak.

  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Biaya ini sebesar 10% dari harga kendaraan off the road atau harga faktur untuk kendaraan baru dan bekas sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika Anda ingin mengubah status warna kendaraan, Anda juga perlu membayar biaya ini.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Besarnya biaya ini sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Biaya ini bersifat menurun setiap tahunnya karena adanya penyusutan nilai jual.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Biaya ini dibayarkan setiap tahun dan besarnya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
  • Biaya Administrasi (ADM): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya ini. Namun, jika Anda ingin mengganti plat nomor kendaraan (5 tahun sekali) atau melakukan balik nama kendaraan, maka Anda perlu membayar biaya ADM.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Jika Anda tidak melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlaku habis, maka Anda akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Perhitungan denda PKB adalah 25% per tahun terlambat. Jika terlambat bayar 3 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah PKB x 25% x 3/12. Jika terlambat bayar 6 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah PKB x 25% x 6/12. Sementara itu, denda SWDKLLJ tetap sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.
  • Sebagai contoh, jika Anda terlambat membayar PKB dan SWDKLLJ selama 6 bulan dan PKB tertera di STNK sebesar Rp 232.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, maka denda keterlambatan yang harus Anda bayarkan adalah (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Rp 35.000 (denda SWDKLLJ) = Rp 64.000. Sehingga, total biaya yang harus Anda bayarkan adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 64.000 (denda) = Rp 331.000.

Cara Perpanjang Plat Motor Online

Akses Portal Samsat Online

Langkah pertama adalah mengakses portal resmi atau aplikasi Samsat Online. Pastikan Anda menggunakan situs web atau aplikasi resmi untuk menghindari penipuan.

Pilih Layanan Perpanjangan Plat Motor

Di portal Samsat Online, cari opsi atau layanan yang berkaitan dengan perpanjangan plat motor. Biasanya, ini dapat ditemukan di bagian layanan kendaraan bermotor.

Persiapkan Dokumen-dokumen Penting

Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan dokumen kendaraan lainnya.

Isi Informasi yang Diperlukan

Saat Anda sudah berada di halaman perpanjangan plat motor, Anda akan diminta untuk mengisi informasi yang diperlukan. Ini mungkin melibatkan nomor registrasi kendaraan, nomor identifikasi kendaraan (Nopol), dan data pemilik kendaraan.

Pilih Metode Pembayaran

Setelah mengisi informasi, pilih metode pembayaran yang tersedia. Portal Samsat Online biasanya menyediakan beberapa opsi pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, atau pembayaran melalui layanan keuangan online.

Verifikasi Data dan Pembayaran

Setelah memilih metode pembayaran, verifikasi kembali data yang telah Anda masukkan. Pastikan semuanya benar sebelum melanjutkan ke proses pembayaran. Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.

Tunggu Konfirmasi

Setelah pembayaran selesai, tunggu konfirmasi dari sistem. Biasanya, Anda akan menerima bukti pembayaran dan instruksi lebih lanjut melalui email atau melalui akun Anda di portal Samsat Online.

Ambil Fisik Plat Motor yang Baru

Setelah proses online selesai, Anda kemudian bisa mengambil plat motor yang baru secara fisik. Biasanya, ini dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk membawa bukti pembayaran dan dokumen-dokumen lainnya yang mungkin diperlukan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Tips Perpanjang STNK Online 2024: Memahami Semua Aspeknya, semoga bermanfaat