Update Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Update Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Sebagai berikut:

Ternyata tidak hanya membeli mobil atau sepeda motor second yang membutuhkan balik nama agar ke depannya urusannya menjadi lebih mudah. Demikian pula saat Anda membeli rumah, Anda pun memerlukan membalikkan nama sertifikat kepemilikan hunian atau tanah menjadi atas nama Anda sendiri. Bisa dilakukan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau melalui bantuan notaris, biaya balik nama sertifikat rumah ini ternyata dapat dikatakan cukup terjangkau.

Salah satu hal yang wajib dilakukan setelah kita berhasil menjual properti bekas termasuk rumah bekas adalah melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi pelunasan dari penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Balik nama sertifikat adalah peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bisa terjadi karena jual beli, hibah, waris, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan modal ke dalam suatu perusahaan).

Pengurusan balik nama sertifikat properti ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengurus sendiri ke BPN atau meminta bantuan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jika ingin mengurus balik nama dengan bantuan notaris PPAT, maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli (AJB) dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Formulir permohonan (identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata, dibuktikan dengan penetapan pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama instansi untuk badan hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Usai melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, berkas tersebut dibawa ke Kantor Pertanahan dan pihak BPN akan mencoret nama pemegang hak yang lama dan menggantinya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat rumah. Prosedur ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja setelah pengajuan.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  • Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB belum dilakukan pembayaran secara lunas.
  • Pembeli dan penjual telah melunasi biaya AJB sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi.
  • Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke BPN setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama, maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
  • Jika sesuai dengan jadwal dan prosedur, proses balik nama kurang lebih 2 minggu. Namun, dalam praktiknya, antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT biasanya mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Mengenai biaya, ada sejumlah komponen yang perlu dibayarkan untuk membalikkan nama sertifikat tanah atau rumah. Komponen-komponen tersebut antara lain biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli, biaya pelayanan balik nama sertifikat, biaya penerbitan AJB, dan lainnya. Berikut informasi terbaru biaya balik nama sertifikat rumah.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50.000, masih belum berubah sejak tahun lalu.
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat. Biaya ini hingga sekarang masih dihitung berdasarkan rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah per m2 x luas tanah m2/1.000). Jadi, jika membeli bidang tanah seluas 1.000 m2 dengan harga per meter Rp500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN sekitar Rp500.000.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya untuk BPHTB adalah 5 persen dari harga rumah atau tanah kemudian dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
  • Biaya AJB/notaris yang terdiri dari biaya pembuatan AJB, Bea Balik Nama (BBN), dan jasa notaris, dengan besaran sekitar 0,5 sampai 1% dari nilai transaksi dan biasanya ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual.

Hal yang perlu diingat dalam proses balik nama sertifikat rumah, yaitu AJB sudah ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. Selanjutnya, proses balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan apabila pihak penjual sudah melunasi PPh dan pihak pembeli sudah melunasi BPHTB.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Update Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Semoga bermanfaat.