Biaya Notaris dan PPJB dalam Transaksi Properti

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Notaris dan PPJB dalam Transaksi Properti, Sebagai berikut:

Transaksi properti selalu melibatkan biaya notaris dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang penting untuk diketahui calon pembeli maupun penjual. Berikut rincian lengkap biaya dan prosesnya di Indonesia.

Pengertian dan Fungsi Dokumen Penting

๐Ÿ“œ PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

  • Dokumen awal yang mengikat kedua belah pihak sebelum Akta Jual Beli (AJB)

  • Biasanya dibuat 1-3 bulan sebelum AJB

  • Memuat kesepakatan harga, cara pembayaran, dan sanksi jika ada pelanggaran

๐Ÿ–‹๏ธ Peran Notaris dalam Transaksi Properti

  • Membuat dan mengesahkan PPJB & AJB

  • Memastikan transaksi sesuai hukum

  • Melakukan pengecekan sertifikat asli

Rincian Biaya Notaris dan PPJB 2024

Jenis Biaya Kisaran Harga Keterangan
Pembuatan PPJB Rp 2.500.000 โ€“ Rp 7.000.000 Tergantung nilai transaksi
Pembuatan AJB 1% dari NJOP Minimal Rp 5.000.000
Biaya pengurusan sertifikat Rp 1.000.000 โ€“ Rp 3.000.000 Termasuk balik nama
Biaya pengesahan Rp 500.000 โ€“ Rp 1.500.000 Untuk legalisasi dokumen

Catatan:

  • NJOP = Nilai Jual Objek Pajak

  • Untuk properti harga Rp 1 M, total biaya sekitar Rp 15-25 juta

Faktor yang Mempengaruhi Biaya

  1. Nilai properti (Semakin mahal properti, biaya semakin tinggi)

  2. Lokasi properti (Tarif berbeda tiap daerah)

  3. Kompleksitas transaksi (Properti warisan lebih rumit)

  4. Kebijakan notaris (Tiap kantor notaris punya struktur biaya berbeda)

Perbandingan Biaya PPJB vs AJB

Aspek PPJB AJB
Waktu pembuatan Sebelum transaksi akhir Saat transaksi final
Kekuatan hukum Mengikat tapi belum memindahkan hak Sah secara hukum
Biaya Rp 2,5-7 juta 1% dari NJOP

Tips Menghemat Biaya Notaris

โœ… Negosiasikan biaya di awal
โœ… Pilih notaris dekat lokasi properti
โœ… Siapkan dokumen lengkap sendiri (KTP, sertifikat, dll)
โœ… Bandinkan harga beberapa notaris
โœ… Pastikan tidak ada biaya tambahan tersembunyi

Proses Pembuatan PPJB dan AJB

  1. Pembuatan konsep PPJB (3-7 hari kerja)

  2. Penandatanganan PPJB (Dilakukan di hadapan notaris)

  3. Pembayaran uang muka (Biasanya 10-30% dari harga properti)

  4. Pembuatan AJB (Setelah pelunasan)

  5. Balik nama sertifikat (1-3 bulan setelah AJB)

Biaya Tambahan yang Sering Terlupakan

  • Biaya materai Rp 10.000 โ€“ Rp 100.000

  • Biaya pengiriman dokumen

  • Biaya konsultasi hukum tambahan

Perbedaan Biaya untuk Berbagai Jenis Properti

Jenis Properti Kisaran Total Biaya
Rumah sederhana (Rp 500 juta) Rp 8-15 juta
Apartemen (Rp 1 miliar) Rp 15-25 juta
Tanah kosong (Rp 2 miliar) Rp 25-40 juta

Kesimpulan

Biaya notaris dan PPJB untuk properti di Indonesia berkisar:

  • PPJB: Rp 2,5-7 juta

  • AJB: 1% dari NJOP (minimal Rp 5 juta)

  • Total: Sekitar 1.5-2.5% dari nilai properti

Penting untuk:
โœ” Memahami semua komponen biaya sejak awal
โœ” Memilih notaris yang berpengalaman
โœ” Menyiapkan dana tambahan 5% dari harga properti untuk biaya legal

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Notaris dan PPJB dalam Transaksi Properti, semoga bermanfaat.