
Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Notaris dan PPJB dalam Transaksi Properti, Sebagai berikut:
Transaksi properti selalu melibatkan biaya notaris dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang penting untuk diketahui calon pembeli maupun penjual. Berikut rincian lengkap biaya dan prosesnya di Indonesia.
Pengertian dan Fungsi Dokumen Penting
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
-
Dokumen awal yang mengikat kedua belah pihak sebelum Akta Jual Beli (AJB)
-
Biasanya dibuat 1-3 bulan sebelum AJB
-
Memuat kesepakatan harga, cara pembayaran, dan sanksi jika ada pelanggaran
Peran Notaris dalam Transaksi Properti
-
Membuat dan mengesahkan PPJB & AJB
-
Memastikan transaksi sesuai hukum
-
Melakukan pengecekan sertifikat asli
Rincian Biaya Notaris dan PPJB 2024
Jenis Biaya | Kisaran Harga | Keterangan |
---|---|---|
Pembuatan PPJB | Rp 2.500.000 โ Rp 7.000.000 | Tergantung nilai transaksi |
Pembuatan AJB | 1% dari NJOP | Minimal Rp 5.000.000 |
Biaya pengurusan sertifikat | Rp 1.000.000 โ Rp 3.000.000 | Termasuk balik nama |
Biaya pengesahan | Rp 500.000 โ Rp 1.500.000 | Untuk legalisasi dokumen |
Catatan:
-
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
-
Untuk properti harga Rp 1 M, total biaya sekitar Rp 15-25 juta
Faktor yang Mempengaruhi Biaya
-
Nilai properti (Semakin mahal properti, biaya semakin tinggi)
-
Lokasi properti (Tarif berbeda tiap daerah)
-
Kompleksitas transaksi (Properti warisan lebih rumit)
-
Kebijakan notaris (Tiap kantor notaris punya struktur biaya berbeda)
Perbandingan Biaya PPJB vs AJB
Aspek | PPJB | AJB |
---|---|---|
Waktu pembuatan | Sebelum transaksi akhir | Saat transaksi final |
Kekuatan hukum | Mengikat tapi belum memindahkan hak | Sah secara hukum |
Biaya | Rp 2,5-7 juta | 1% dari NJOP |
Tips Menghemat Biaya Notaris
Negosiasikan biaya di awal
Pilih notaris dekat lokasi properti
Siapkan dokumen lengkap sendiri (KTP, sertifikat, dll)
Bandinkan harga beberapa notaris
Pastikan tidak ada biaya tambahan tersembunyi
Proses Pembuatan PPJB dan AJB
-
Pembuatan konsep PPJB (3-7 hari kerja)
-
Penandatanganan PPJB (Dilakukan di hadapan notaris)
-
Pembayaran uang muka (Biasanya 10-30% dari harga properti)
-
Pembuatan AJB (Setelah pelunasan)
-
Balik nama sertifikat (1-3 bulan setelah AJB)
Biaya Tambahan yang Sering Terlupakan
-
Biaya materai Rp 10.000 โ Rp 100.000
-
Biaya pengiriman dokumen
-
Biaya konsultasi hukum tambahan
Perbedaan Biaya untuk Berbagai Jenis Properti
Jenis Properti | Kisaran Total Biaya |
---|---|
Rumah sederhana (Rp 500 juta) | Rp 8-15 juta |
Apartemen (Rp 1 miliar) | Rp 15-25 juta |
Tanah kosong (Rp 2 miliar) | Rp 25-40 juta |
Kesimpulan
Biaya notaris dan PPJB untuk properti di Indonesia berkisar:
-
PPJB: Rp 2,5-7 juta
-
AJB: 1% dari NJOP (minimal Rp 5 juta)
-
Total: Sekitar 1.5-2.5% dari nilai properti
Penting untuk:
Memahami semua komponen biaya sejak awal
Memilih notaris yang berpengalaman
Menyiapkan dana tambahan 5% dari harga properti untuk biaya legal
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Notaris dan PPJB dalam Transaksi Properti, semoga bermanfaat.