Biaya Over Kredit Rumah Subsidi: Rinciannya dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Over Kredit Rumah Subsidi: Rinciannya dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi, Sebagai berikut:

Over kredit rumah subsidi adalah proses pindah kepemilikan dan pelunasan KPR rumah subsidi kepada pihak lain yang diatur oleh bank sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peralihan ini dapat terjadi setelah rumah subsidi tersebut dihuni selama lebih dari lima tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 26/PRT/M/2016. Untuk mengetahui bagaimana prosedur dan berapa biaya over kredit rumah subsidi, simak penjelasan berikut ini.

Biaya Over Kredit Rumah Subsidi

Proses over kredit rumah subsidi akan melibatkan beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Jenis Dokumen Biaya
Pemeriksaan sertifikat Rp250.000
Validasi pajak Rp200.000
Perubahan nama kepemilikan Rp1.500.000
Penyusunan Akta Jual Beli Rp1.500.000
Biaya APHT Rp1.500.000
Pembuatan perjanjian kredit Rp500.000
Biaya SKMHT Rp2.500.000

Persyaratan Over Kredit Rumah Subsidi

Peralihan kepemilikan rumah subsidi harus mematuhi peraturan yang berlaku. Beberapa syarat utama meliputi:

  • Lama Huni: Rumah subsidi harus sudah dihuni selama minimal lima tahun sebelum dapat dilakukan over kredit.
  • Persetujuan Otoritas: Memperoleh persetujuan resmi dari otoritas yang berwenang untuk melakukan peralihan hak kepemilikan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Over Kredit

Sebagai penjual yang ingin melakukan over kredit, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga) dari penjual dan pembeli.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari penjual dan pembeli.
  • Surat keterangan gaji atau dokumen pendapatan lainnya dari kedua pihak.
  • Buku nikah dari kedua pihak jika berlaku.
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Salinan bukti pembayaran pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang sudah ada.
  • Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit.
  • Salinan perjanjian kredit yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli.
  • Salinan bukti pembayaran angsuran.
  • Salinan sertifikat baru yang telah disahkan oleh bank.

Proses Over Kredit Rumah Subsidi Melalui Bank atau Notaris

Proses peralihan kepemilikan rumah subsidi dapat dilakukan melalui bank atau notaris. Jika melalui bank, seperti contoh Bank BTN, langkah-langkahnya melibatkan:

  1. Berkunjung ke bagian administrasi bank bersama pembeli untuk ajukan permohonan over kredit.
  2. Ajukan permohonan untuk pengalihan debitur.
  3. Bank akan melakukan persetujuan terhadap pengalihan debitur.
  4. Debitur baru menandatangani perjanjian kredit baru.

Jika melalui notaris, langkah-langkahnya mencakup:

  1. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan.
  2. Urus surat kuasa, Akta Jual Beli (AJB), dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan.
  3. Sampaikan surat pernyataan kepada bank untuk memberitahu perubahan kepemilikan.

Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah Subsidi

Sebelum memutuskan untuk melakukan over kredit rumah subsidi, penting untuk memahami keuntungan dan kerugiannya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1. Keuntungan Over Kredit Rumah Subsidi

  • Harga jual umumnya lebih terjangkau.
  • Properti sudah siap huni karena tidak dalam tahap pembangunan.
  • Suku bunga cicilan cenderung lebih rendah.
  • Sertifikat hak milik lebih aman karena diawasi oleh bank.

2. Kerugian Over Kredit Rumah Subsidi

  • Biaya tambahan untuk proses dokumen.
  • Biaya renovasi jika rumah dalam kondisi tidak layak huni.
  • Proses dapat memakan waktu yang cukup lama.

Over kredit rumah subsidi adalah opsi menarik dengan konsekuensi dan tanggung jawab tersendiri. Sebelum memutuskan, pastikan untuk memahami secara menyeluruh prosedur, persyaratan, biaya, dan risiko yang terkait. Dengan informasi yang lengkap, Anda bisa mengambil keputusan sesuai kebutuhan dan kondisi finansial.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Over Kredit Rumah Subsidi: Rinciannya dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi, semoga bermanfaat.