Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Panduan Syarat untuk Pajak 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Motor, Sebagai berikut:
Biaya ganti plat motor kerap menjadi pertanyaan banyak orang.Ganti plat nomor motor menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh para pengguna sepeda motor.Mengganti plat nomor bisa karena rusak atau memang sudah waktunya untuk membayar pajak 5 tahunan.Salah satu yang harus diperhatikan adalah biaya ganti plat yang harus dikeluarkan yang dilakukan bersamaan dengan pajak 5 tahunan.Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi mengenai biaya ganti plat nomor.
Biaya Ganti Plat Nomor
Mengganti plat nomor dilakukan setiap 5 tahun sekaligus dengan membayar pajak atau perpanjangan STNK.Biaya mengganti plat nomor bisa sangat bervariasi tergantung jenis motornya.
Rincian pajak motor 5 tahunan antara lain:
= Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000
– SWDKLLJ: Rp35.000
– Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
Jika ditotal, maka biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor 5 tahunan adalah Rp350.000.
Syarat Ganti Plat Motor
– STNK Asli dan Foto Copy
– BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
– KTP Asli dan Foto Copy
– KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
– Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
– Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan:
– Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan
– Tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Demikian kami sampaikan informasi Panduan Syarat untuk Pajak 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Motor, semoga bermanfaat.