Tarif Parkir Inap Mobil & Motor di Bandara Halim Perdanakusuma

Layaknya fasilitas publik lainnya, banyak bandara yang kini sudah menyediakan layanan parkir inap untuk kendaraan bermotor para pengguna jasa atau penumpang, tidak terkecuali di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, tidak seperti pelabuhan udara pada umumnya, bandara ini ternyata tidak mematok tarif parkir inap untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Profil Bandara Halim Perdanakusuma

Sebelum membahas mengenai tarif parkir inap di Bandara Halim Perdanakusuma, tidak ada salahnya kita sedikit mengupas tentang pelabuhan udara ini. Dikutip dari situs resminya, Bandara Halim Perdanakusuma merupakan salah satu pelabuhan udara komersial bertaraf internasional di Tanah Air. Selain sebagai bandara umum, tempat ini juga digunakan sebagai markas Komando Operasi Angkatan Udara I (KOOPS AU I) TNI AU, yang sebelumnya bernama Lapangan Udara Cililitan.

Dilansir dari Wikipedia, pada abad ke-17 silam, daerah Cililitan merupakan sebuah tanah partikelir yang dimiliki oleh Pieter van der Velde. Tanah tersebut dinamakan Tandjoeng Ost. Kemudian, sekitar tahun 1924, sebagian tanah tersebut dijadikan sebuah lapangan terbang pertama di Kota Batavia. Lapangan terbang tersebut dinamakan Vliegveld Tjililitan (Lapangan Terbang Tjililitan).

Di tahun yang sama, lapangan terbang ini menerima kedatangan pesawat dari Amsterdam yang kemudian menjadi penerbangan internasional pertama di Hindia Belanda. Sebelum mendarat di Cililitan, pesawat Fokker ini memerlukan waktu cukup lama di perjalanan. Karena, pernah jatuh dan mengalami kerusakan di Serbia hingga harus didatangkan suku cadang dari pabriknya di Amsterdam.

Pada tanggal 20 Juni 1950, Belanda sepenuhnya menyerahkan lapangan terbang ini kepada pemerintah Indonesia. Ketika itu, lapangan terbang ini langsung dipegang oleh AURI dan dijadikan pangkalan udara militer. Kemudian, bertepatan dengan 17 Agustus 1952, lapangan terbang ini berganti nama menjadi Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma untuk mengenang almarhum Abdul Halim Perdanakusuma yang gugur dalam menjalankan tugasnya

Di samping sebagai pangkalan militer, Halim Perdanakusuma juga digunakan sebagai bandar udara sipil utama di Kota Jakarta bersamaan dengan Kemayoran. Pada tahun 1974, bandar udara ini harus berbagi penerbangan internasional dengan Kemayoran karena padatnya jadwal penerbangan di sana. Halim Perdanakusuma juga sempat ditunjuk menggantikan peranan Kemayoran yang semakin padat. Namun, hasilnya justru tertuju kepada pembangunan sebuah bandar udara baru di daerah Cengkareng. Kelak bandar udara tersebut dinamakan Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.

Sebelumnya, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma hanya melayani penerbangan VVIP dan charter flight. Tetapi, mulai tanggal 10 Januari 2014, pelabuhan udara ini beroperasi sementara menjadi bandara komersial untuk membantu mengurangi kepadatan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelumnya, sejak tahun 2013, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma juga melayani penerbangan haji yang dialihkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Maskapai di Bandara Halim Perdanakusuma

Ada banyak maskapai penerbangan yang mengoperasikan rute mereka melalui bandara yang satu ini. Untuk terminal domestik, tercatat nama-nama seperti Batik Air, Citilink, Susi Air, TransNusa, Wings Air, dan Pelita Air untuk penerbangan charter. Sementara, terminal internasional dihuni oleh maskapai berbiaya murah, Lion Air.

Maskapai-maskapai tersebut melayani banyak rute penerbangan dari Jakarta menuju berbagai kota di Indonesia. Rute tujuan yang dilayani di Bandara Halim Perdanakusuma antara lain ke Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Bandar Lampung, Banjarmasin, Batam, Bengkulu, Denpasar (Bali), Jambi, Jayapura, Kupang, Makassar, Malang, Manado, Mataram dan Lombok, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Semarang, Silangit, Solo, Surabaya, Tarakan, Tanjung Pandan, Ternate, Timika, dan Yogyakarta. Selain itu, juga melayani rute charter ke Cilacap, Dumai, dan Matak.

Fasilitas di Bandara Halim Perdanakusuma

Layaknya bandara komersial pada umumnya, Bandara Halim Perdanakusuma juga telah didukung dengan fasilitas yang memadai. Di bandara ini, telah tersedia e-kiosk arrival yang terletak di area terminal kedatangan. Selain itu, e-kiosk informasi juga dapat ditemukan penumpang di lobby information center.

Fasilitas lainnya yang ada di bandara ini adalah counter check-in; musala yang berlokasi di lobby informasi dan ruang tunggu; ruang menyusui anak yang bisa ditemukan di boarding lounge gate 6, smoking room di terminal kedatangan, terminal keberangkatan, dan ruang tunggu; ruang tunggu di gate 5, 6, dan 7; ruang tunggu sapphire untuk penerbangan charter dan private; ruang tunggu premier dengan fasilitas eksekutif; serta toilet untuk pria, wanita, dan difabel yang bisa ditemukan di area ruang tunggu, baggage claim, lobby informasi, customer service, terminal keberangkatan, area check-in, gate 5, dan gate 7.

Untuk para pengguna jasa atau calon penumpang yang kebetulan membawa kendaraan pribadi, Bandara Halim Perdanakusuma juga telah menyediakan fasilitas lahan parkir. Ketika pertama kali mengoperasikan penerbangan komersial pada tahun 2014 lalu, bandara ini menyediakan lahan parkir yang sanggup menampung sekitar 700 unit kendaraan roda empat atau mobil. Sementara, kapasitas tampung untuk sepeda motor sekitar 1.700 unit per hari.

Tarif Parkir Inap Bandara Halim Perdanakusuma

Lalu, berapa tarif yang dikenakan jika kendaraan penumpang harus menginap di Bandara Halim Perdanakusuma? Sayangnya, di dalam situs resmi PT Angkasa Pura II, tidak menyebutkan berapa tarif inap kendaraan di bandara ini, baik tarif untuk sepeda motor maupun mobil. Namun, berdasarkan akun Twitter resmi Bandara Halim Perdanakusuma, tarif parkir inap untuk mobil tidak ada. Sebagai alternatif, pihak bandara menawarkan parkir berlangganan dengan tarif Rp300 ribu untuk satu bulan dan Rp3 juta untuk satu tahun. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga detik ini.

Sementara itu, menurut akun Twitter resmi Contact Center AP II, pengunjung akan dikenakan tarif parkir reguler sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat pada satu jam pertama dan jam berikutnya dikenakan tarif Rp4.000. Jadi, jika kendaraan Anda menginap selama enam hari misalnya, estimasi biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp577 ribuan.